24 Februari 2013

BNN Rangkul UNAS Sukseskan P4GN


Penandatanganan nota kesepahaman hari ini merupakan wujud kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan Inpres No.12 Tahun 2011.

Kerja sama dalam penanggulangan narkoba harus menyentuh segala lapisan, termasuk institusi pendidikan. Salah satu lembaga pendidikan yang peduli masalah narkoba adalah Universitas Nasional (UNAS). Pada April tahun lalu, UNAS bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan kegiatan tes urine dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNN, Anang Iskandar memberikan apresiasi kepada UNAS yang telah melaksanakan berbagai kegiatan yang berorientasi pada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal ini terbukti dengan penyelenggaraan sejumlah kegiatan seperti penyuluhan bahaya narkoba, tes urine dan rambut, hingga pementasan teater anti penyalahgunaan narkoba.

"Walaupun belum ada nota kesepahaman, pihak Univesitas Nasional telah melakukan berbagai upaya di bidang P4GN yang melibatkan mahasiswa dan pegawai universitas baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus", ujar Kepala BNN.

Oleh karena itulah, BNN merangkul UNAS untuk bersinergi dalam upaya implementasi P4GN. Kerja sama tersebut dikukuhkan dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh kedua pihak, di Kampus Unas, Selasa (19/2).

Menurut Kepala BNN penandatanganan nota kesepahaman hari ini merupakan wujud kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan Inpres No.12 Tahun 2011, tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN, tahun 2011-2015.

Kepala BNN menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan landasan kerja sama bagi kedua pihak dalam melaksanakan P4GN. "Adapun tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan peran serta lembaga pendidikan dalam hal ini UNASuntuk mengimplementasikan P4GN", ungkap Kepala BNN.
Sementara itu, kerja sama yang akan terjalin oleh kedua belah pihak ini akan terfokus pada sejumlah program antara lain:

1. Diseminasi informasi dan advokasi mengenai pencegahan penyalahgunan narkoba
2. Pengembangan muatan materi bacaan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam mata kuliah maupun perpustakaan
3. Pembentukan serta pemberdayaan kader mahasiswa anti penyalahgunaan narkoba
4. Pembentukan satgas anti narkoba di lingkungan kampus
5. Pelaksanaan pemeriksaan tes narkoba di lingkungan kampus
6. Pelayanan konsultasi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba
7. Partisipasi Aktif dalam mendukung reintegrasi program pasca rehabilitasi
8. Sosialisasi wajib lapor bagi penyalahguna narkoba di lingkungan kampus

Kepala BNN mengharapkan agar kerja sama ini dapat meningkatkan sinergi antara kedualembaga dalam rangkamenciptakan lingkungan kampus yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap.