09 Oktober 2017

NGOBROL PINTAR DENGAN TEMA "G 30 S PKI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"

Pada hari senin, tanggal 09 oktober 2017 ,telah diadakan ngopi atau biasa disebut sebagai ngobrol pintar dengan tema "G 30 S PKI dalam perspektif Hukum Administrasi Negara". Tujuan diadakan ngopi ini tentu sebagai ajang belajar dan menambah pengetahuan masing- masing mengenai G 30 S PKI.
Materi ngopi kali ini diisi oleh Asril rumain, selaku anggota dari bidang kajian dan diskusi.


Pembukaan pembahasan ini dimulai dengan mendiskusikan sumber pemikiran komunis yang berasal pada 18 – 19 abad yang lalu. Beberapa audience mengatakan bahwa G 30 S PKI ini adalah kejadian dimana terjadinya pembataian/penculikan jendral, pengadilan, dan kudeta.



Dibahas juga bahwa dahulu ketua Partai Komunis Indonesia adalah Aidit lalu dari situ munculah Republik Soviet Indonesia. Berkaitan dengan itu munculah beberapa teori, yaitu :
1.       Teori pertentangan kelas. Dimana ada perbendaan kelas sosial (kelas atas, menengah, bawah) dan juga antara pemilik modal.
2.       Teori Akumulasi Nilai.
3.       Teori nilai lebih. Yang dikemukakan oleh Adam Smith, dengan rumus dimana permintaan lebih besar dari pada tawaran yang menghasilkan harga turun sedangkan tawaran lebih besar dari pada permintaan maka harga naik.

Dalam Hukum Adminitrasi Negara, dimana mencangkup tentang keadilan masyarakat. Yang dimana mengacu juga pada G 30 S PKI, berakhir dengan dibuatnya suatu peraturan yaitu TAP MPR N0. 22 Tahun 1966. Yang mendukung beberapa faktor dibuatnya peraturan tersebut, yaitu :

 1. Terancam
 2. Sekuler
 3. HAM
 4. Kebencian
 5. Kudeta


Lalu yang menjadi pertanyaan, siapakah dalang sehingga terjadinya gerakan itu? Ada yang berkata militer atau PKI. Tetapi, berdasarkan bukti- bukti yang ada menunjuk bahwa PKI yang menjadi dalangnya, Dilihat dari bukti yang ada dengan adanya sejarah lubang buaya, peristiwa Madiun, dan pemberontakan 1926.
sedangkan Militer, dengan adanya pemanfaatan kewenangan, cerita penggelapan sejarah, nasakom, dan Soekarno dipenjara rumah.

Dalam kedua hal tersebut baik Militer ataupun PKI tidak ada keselarasan siapa dalangnya. Akan tetapi menurut peraturan dari TAP MPR No/ 22 Tahun 1966, bahwa PKI tidak boleh masuk ke Indonesia.
Dimana sebelumnya ada TAP MPR No/ 22 Tahun 1966 ini G 30 S PKI terjadinya dan membuat dampak yang begitu besar seperti pelanggaran HAM, dimana dasarnya tentang keahidupan dan merdeka. Pelanggaran HAM dengan fokus kehidupan terjadi suatu penanggkapan terhadap 7 jendral dimana proses itu tidak melalui bantuan hukum dan penyelidikan sehingga terjadilah penculikan 7 jendral itu.
Hal ini tentunya tidak lepas pada Hukum Administrasi Negara yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik.



Kemudian, Ada pertanyaan menarik dari audience, yaitu "Mengapa komunis sering dianggap sebagai partai yang berbasis tidak beragama (atheis) sedangkan komunis ini merupakan suatu ideologi bukan sekte?"
Jawabannya bisa bermacam- macam, Ada sebuah teori mengenai materialisme yang mengatakan bahwa agama adalah sebuah awangan saja. Dan pada paham materialisme ini mengaut juga teori kritisisme dimana mereka hanya bia mengomentari saja tetapi tidak bisa mendengarkan orang lain.


Biro Kajian Diskusi dan Ilmiah 2017-2018

#HimajanOnTop
#NgobrolPintar