27 Juli 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 3 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Kebijakan Ganjil Genap dalam Menanggulangi Kemacetan
Pemateri : Abdul Rauf
Kamis, 24 Juli 2019

Sistem ganjil genap adalah satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Dengan begitu, nantinya setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya.
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol, dan segmen pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat. Sistem ganjil genap diberlakukan pada hasri Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.
Sementara pada hari Sabtu dan Minggu, seta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan keputusan presiden. Peraturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia.



Pembukaan oleh pemateri


Adapun kendaraan yang dibebaskan yaitu:
1.      Kendaraan Republik Indonesia, seperti Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
2.      Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI
3.      Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan
4.      Kendaraan angkutan umum (berplat kuning)
5.      Kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
6.      Sepeda motor
7.      Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
8.      Kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengiriman ATM) dengan pengawasan dari POLRI.



Para partisipan ngopi



Berdasarkan penelitian oleh republika ganjil genap turunkan angka kemacetan hingga 15% pada bulan Agustus. Dan data dari kompas menyatakan bahwa jumah mobil yang ditilang selama berlangsungnya sistem ganjil genap sebanyak 22 ribu mobil, dan sebelum mulainya acara Asean Games imbas dari sistem ini kecepatan rata-rata kendaraan nai 44,08%.
Tujuan dari kebijakan sistem ganjil genap ini adalah:
1.      Mengurangi volume kendaraan di jalan yang menjadi faktor utama kemacetan.
Volume kendaraan yang membeludak tersebut tidak sanggup ditampung oleh luas jalan Jakarta, sehingga menimbulkan kemacetan panjang yang harus ditempuh dengan waktu yang lama. Oleh karena itu, sistem ganjil genap diharapkan dapat berfungsi dengan baik sehingga volume kendaraan yang beredar di jalan dapat berkurang dan waktu tempuh akan semakin susut.
2.      Mengurai kendaraan dan mengarahkannya melewati jalan lain.
Sistem ganjil genap juga bertujuan untuk mengurai kendaraan dan mengarahkannya melewati jalan alternatif lain agar tidak hanya terjadi kepadatan di titik-titik tertentu saja, seperti di daerah Sudirman dan Thamrin.
3.      Mencapai kecepatan minimum di jalan tol.
Volume kendaraan yang terlalu banyak juga menyebabkan lalu lintas di jalan tol terhambat sehingga membuat laju kendaraan hanya sekitar 20 – 25 kilometer per jam. Sedangkan, fungsi utama jalan bebas hambatan tersebut adalah membuat kendaraan dapat melaju di kecepatan 60 kilometer per jam.
4.      Memicu masyarakat menggunakan angkutan umum.
Budaya menggunakan angkutan umum sedang gencar diterapkan oleh pemerintah agar dapat mengurangi kemacetan yang terjadi setiap harinya. Hal terebut juga menjadi alasan diterapkannya ganjil genap di Jakarta.

Setiap kebijakan pasti adanya pro kontra dari masyarakat yang merasakan langsung maupun tidak langsung. Untuk itu adanya sanksi dari kebijakan sistem ganjil genap ini yaitu, bagi para pengemudi yang melanggar atau mengelabui petugas dengan plat nomor palsu akan dikenakan hukuman dua bulan penjara atau bayar denda Rp.500.000 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan lali lintas dan angkutan umum yakni Pasal 287 ayat 1.


12 Juli 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 2 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Kebijakan Transportasi Ojek Online
Pemateri : Halomoan Mainando Manurung
Kamis, 11 Juli 2019


Pembukaan oleh pemateri

Ojek merupakan transportasi umum yang tidak resmi. Ojek di Indonesia berupa sepeda
motor. Biasanya para driver ojek ini nunggu di pangkalan.

Ojek online merupakan sebuah inovasi dari ojek dimana ojek online ini menggunakan
smarthpone yang dapat memudahkan penumpang untuk memanggil ojek tanpa harus ke
pangkalan dan bernegosiasi harga. Ojek online juga memudahkan para driver untuk
menerima pesanan dari penumpang tanpa harus menunggu waktu lama dan tanpa menunggu
di pangkalan.

Kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan
A. Tujuan adanya peraturan ini agar driver dan penumpang mendapatkan rasa aman dan
perlindungan (PM Perhubungan No 12 tahun 2019, Bab II pasal 2)
B. Ojek online wajib memenuhi beberapa aspek, seperti;

1.Keselamatan (Bab II pasal 2 ayat 4)
- Driver harus dalam keadaan sehat
- Driver harus memiliki kelengkapan surat sesuai dengan aturan yang ada (Sim C dan
Sim D untuk disable)
- Tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orangi
- Pengemudi harus mengenderai dengan fokus

2. Keamanan (Bab II pasal 2 ayat 5)
- Driver dan penumpang tidak diperbolehkan membawa senjata tajam
- Harus mencantumkan identitas
- Driver harus menggunakan plat nomor dan surat yang sesuai dengan kendaraan yang
terdaftar di aplikasi

3. Kenyamanan (Bab II pasal 2 ayat 6)
- Driver harus berprilaku sopan kepada penumpang
- Driver tidak boleh merokok pada saat membawa kendaraan

4. Keterjangkauan (Bab II pasal 2 ayat 7)
- Mengantarkan penumpang sesuai dengan titik
- Menggunakan harga yang tertera pada aplikasi

5. Keteraturan (Bab II pasal 2 ayat 8)
- Driver harus menaikkan dan menurunkan ditempat yang telah disediakan oleh pihak
aplikasi (shelter)
- Driver harus menaikkan dan menurunkan ditempat yang tidak menganggu lalu lintas
- Pihak aplikasi harus memberika pembinaan terhadap driver

Para partisipan ngopi

Pengaduan
Ketika seorang penumpang mendapatkan perilaku yang tidak mengenakan dari driver maka,
penumpang berhak untuk melakukan pengaduan kepada pihak aplikasi agar driver yang
berprilaku tidak baik dapat ditegur oleh pihak aplikasi. Sesuai dengan tata aturan yang
berlaku pada aplikasi maka driver dapat dikenakan sanksi sementara atau permanent.

Keuntungan dari ojek online;
1. Lebih hemat waktu dan tenaga
2. Tidak perlu bernegosiasi harga
3. Dapat membayar secara non-tunai
4. Semakin sering menggunakan ojek online, semakin sering mendapat diskon
5. Armada lebih banyak
6. Ojek online mempunyai program loyalitas penumpang

Kelemahan dari ojek online;
1. Jaringan sering bermasalah
2. Pada saat kecelekaan dikarenakan penumpang menyuruh melawan arus, penumpang
tetap diberikan asuransi
3. Harga pada saat jam sibuk dan pada saat hujan bisa naik sampai 2x lipat bahkan 3x
lipat

Aspek yang harus dipenuhi driver, antara lain;
a. Menggunakan jaket yang sudah diberikan oleh aplikasi ojek online tersebut
b. Menggunaan celana panjang
c. Menyiapkan jas hujan
d. Menggunakan dan menyiapkan helm SNI

10 Juli 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 1 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Regulasi Perdagangan Internasional Indonesia (Post-Border)
Pemateri Anggraena Jasmine
Senin, 01 Juli 2019


Pembawa oleh pemateri

Isi:

Apa yang dimaksud dengan perdagangan internasional? Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan  bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional turut mendorong industrialisasi, kamajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Pengertian perdagangan internasional menurut Model Adam Smith ini memfokuskan pada keuntungan mutlak yang menyatakan bahwa suatu negara akan memperoleh keuntungan mutlak dikarenakan negara tersebut  mampu memproduksi barang dengan biaya yang lenih rendah dibandingkan negara lain. Menurut teori ini jika harga barang dengan jenis sama tidak memiliki perbedaan diberbagai negara maka tidak ada alasan untuk melakukan perdagangam internasional.

Para partisipan ngopi


Perdagangan internasional di Indonesia sendiri pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mendorong pengusaha disektor perindustrian yang berorientasi dalam ekspor. Pemerintah melakukan beberapa upaya-upaya agar ekspor dari negara Indonesia terus berkembang, melakukan transaksi berjalan atau membuat neraca perdagangan surplus dengan dibuatnya neraca perdagangan agar memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan serta insentif fiskal, pemerintah memberikan kemudahan memberikan perizinan bagi para pengusaha industri terutama didaerah-daerah. Defisit neraca dagang per Januari - april 2019 berada dikisaran 2.56 M US $ angka ini meningkat dari tahun sebelumnya didalam neraca dagang per Januari - april 2018 berada di 1.41 M US $ ekspor hanya 53.2 M US $, angka tersebut turun sekitar 9.38%. Pemerintahan melakukan peningkatan kapasitas dan mengefisiensikan infrastruktur konektivitas air serta listrik, pemerintah juga melakukan peningkatan kualitas SDM hal yang dilakukan ialah menguatkan kerja sama antara dunia industri dan lembaga pendidikan dan memberikan insentif berupa super deductif, dan pemerintahan memperluas pasar ekspor industri nasional dengan cara menambah kerja sama bilateral dan multilaleral.

Pemerintah selain melakukan upaya-upaya agar ekspor kita meningkat juga membuat kebijakan-kebijakan perdagangan internasional yang diharapkan bisa meningkatkan ekspor dengan cara mengenakan tarif pajak atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri dengan mengenakan pajak maka pendapat kas Indonesia bisa bertambah, pemerintah melakukan subsidi ekspor dengan membantu memberikan dana kepada pengekspor agar para pengekspor terbantu dan berkeinginan untuk menambah barang ekspor, pemerintah juga melakukan pembatasan impor atau barang yang diimpor, bertujuan agar masyarakat Indonesia tidak terlalu bergantung kepada barang-barang impor dan para pengusaha berusaha menginovasikan agar menciptakan barang yang ga kalah menarik dengan produk luar negeri, pemerintah membuat kebijakan dumping yaitu memasang harga jual barang di luar negeri lebih murah dari pada di dalam negeri bertujuan untuk memancing peminat dari luar negeri dan berdampak baik bagi pengeksporan, pemerintah juga membuat kebijakan premi dimana pemerintah memberikan bonus uang bagi para pengekspor barang agar para pengusaha berusaha meningkatan lagi penjualan barang dari mereka.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan larangan dan/atau  pembatasan (lartas) border ke post-border. Kebijakan ini ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang dipelabuhan. Flesibilitas pergerakan arus barang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.74 tahun 2018 mengenai pelaksanaan pemeriksaan Tata Niaga di Luar Kawasan Pabean (post-border). Permendag Post-Border  menyatakan pemeriksaan atas pemenuhan persyartan impor dilakukan setelah melakukan kawasan pabean. Pada prinsipnya, pengawasan post-border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga. Pengawasan post-border melakukan pembagian dari bahan baku dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakaianya, barang konsumsi  dilakukan risk management atau persyaratan pra-edar seperti Makanan Luar (ML) BPOM, dalam kebijakan post-border sendiri tidak berlakunya untuk ekspor. Pengawasan lartas diborder hanya menyangkut: keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat. Pemeriksaan border dilakukan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai dengan menyertakan dokumen kepabeanannya. Sementara komoditas yang dimasukkan ke post-border diperiksa oleh kementerian dan lembaga-lembaga terkait.

Solusi untuk meningkatkan ekspor barang di Indonesia itu dengan cara meningkatkan kualitas barang yang akan dijual, pemasaran harus ditingkatan, masyarakatnya sendiri juga harus  memilih menggunakan barang  hand-made yang dibuat oleh pengusaha Indonesia dengan seperti ini penjualan barang akan meningkat, selain campur tangan masyarakat sendiri pemerintah harus ikut adil agar ekspor dari Indonesia berkembang yang dengan cara melakukan kerja sama yang baik dengan pegawai Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan agar barang produksi dalam negeri bisa laku, kita semua juga harus melihat ke sektor mana yang lebih menguntungkan untuk di ekspor jika sektor makanan kita kurang laku di luar maka kita mencari alternatif lain seperti menjual elektronik misalnya banyak siswa atau mahasiswa teknik di Indonesia berhasil menciptakan kendaraan yang cukup bagus dan tak kalah  dari produksi luar negeri tapi dengan kurangnya kesadaran pemerintah serta masyarakat untuk menggunakan dan memasarkan ke berbagai negara maka hasil hasil produksi dalam negeri tersebut hilang begitu saja dan bisa saja orang luar negeri mencoba mendekati para siswa dan mahasiswa yang berhasil menciptakan kendaraan tersebut agar mereka mau membeli idea mereka dan memproduksinya dinegaranya dan mereka menjual barang tersebut.
Solusi dalam kebijakan post-border yaitu dengan cara Mengurangi kontak antar masyarakat agar mengurangi tindak kecurangan yang dilakukan perorangan, lebih baik menggunakan kemajuan teknologi untuk mengurangi tindak kecurangan.