18 Desember 2018

Ngopi (Ngobrol Pintar) 3



HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI ( Ngobrol Pintar )
Theme : Problematika dan Tantangan Desentralisasi di Indonesia


     Istilah problema/problematika berasal dari bahasa Inggris yaitu "problematic" yang artinya persoalan atau masalah. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, problema berarti hal yang belum dapat dipecahkan. Jadi dapat disimpulkan bahwa problematika adalah berbagai persoalan yang belum dapat terselesaikan, hingga terjadi kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang dihadapi dalam proses pemberdayaan, masyarakat.

     Desentralisasi merupakan suatu istilah yang secara etimologis merupakan bahasa Latin yang terdiri dari kata de berarti lepas, dan centrum berarti pusat, sehingga bila diartikan, desentralisasi berarti melepaskan diri dari pusat. Maksud pengertian tersebut bukan berarti daerah dapat berdiri sendiri melepaskan diri dari ikatan negara, tetapi dari sudut ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, dengan kata lain, daerah diberikan otonomi untuk menjadi daerah otonom. Menurut undang-undang 23 Tanun 2014 Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

     Pada dasarnya upaya untuk menyelenggarakan desentralisasi di Indonesia sudah berjalan semenjak masa revolusi kemerdekaan (1945-1949) melalui pemberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah. Kebijakan ini kemudian diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintah Daerah. Memasuki fase demokrasi parlementer (1950-1959) maka pemantapan penyelenggaraan desentralisasi ditindak lanjuti melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Pada masa revolusi kemerdekaan dan demokrasi parlementer tersebut, pemerintah menjalankan otonomi yang nyata dengan memberikan keleluasaan yang mengakar bagi pemerintah di daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat.

     Memasuki masa Reformasi, desentralisasi menjadi suatu agenda utama yang dijalankan untuk merespon harapan masyarakat yang menginginkan hasil-hasil pembangunan bisa dirasakan secara berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.Tepat tanggal 1 Januari 2001, kebijakan Desentralisasi resmi kembali dijalankan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dikemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan sekarang Undang-Undang 23 Tahun 2014. Selain menyentuh aspek pengelolaan pemerintahan, desentralisasi juga diarahkan pada aspek pengelolaan keuangan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

     Kedua produk kebijakan tersebut memberikan harapan baru bagi pemerintah Indonesia untuk menjalankan strategi yang berbeda dalam pengelolaan pemerintahan baik dalam aspek politik mauapun administratif. Pada aspek politik, kebijakan desentralisasi memberikan dasar bagi pertumbuhan demokrasi yang memberikan kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah dan komunitas lokal. Sedangkan secara administratif, pemerintah pusat dapat mengurangi beban tanggungjawabnya dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.

     Dalam sudut pandang administrasitf, maka terdapat dua aspek yang melatar belakangi pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah lokal dalam konteks penyedia layanan (agen pemerintah) dengan pengguna layanan (masyarakat). Hal ini erat hubungannya dengan rentang kendali pemerintahan. Seringkali dengan luasnya area teritorial suatu negara, kenhadiran nyata pemerintah di tengahtengah masyarakat yang berdomisili di lokasi-lokasi tertentu seperti pulau terluar atau daerah pendalaman nampak kurang terasa hangat. Sehingga desentralisasi menjadi instrumen pemecah kebuntuan bagi pemerintah pusat untuk meperkuat rentang kendali tersebut dan mengembalikan pengakuan masyarakat sebagai bagian yang terintegrasi dari suatu wilayh negara tertentu. Sedangkan dari aspek manajemen pemerintahan sejumlah hal justeru jauh lebih baik dikelola dalam tatanan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah :
  1. Perencanan spesifik di daerag dapat disusun oleh pemerintah menggunakan informasi yang detail dan mutakhir dan hanya tersedia di daerah tersebut.
  2. Koordinasi inter-organisasi dapat dicapai pada level pemerintah daerah sebab rentang koordinasi yang tidak terlalu luas.
  3. Eksperimentasi dan inovasi dapat dibantu perkembangannya melalui desentralisasi sehingga meningkatkan kesempatan untuk menyusun perencanaan pembangunan yang lebih efektif.
  4. Peningkatan motivasi pegawai pemerintah daerah sebab mereka memiliki tanggungjawab yang lebih besar terhadap program yang mereka kelola.
  5. Mereduksi terlalu penuhnya pekerjaan pada pemerintah pusat, sehingga mereka dapat melepaskan rutinitas pengambilan keputusan dan memiliki waktu lebih untuk mempertimbangkan issue strategis pada level nasional sehingga kualitas kebijakan terus meningkat.
     Peningkatan kinerja tersebut setidaknya tercermin dalam beberapa hal berikut Guna mengefektifkan perpindahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada aktor non-pemerintah maka dibutuhkan sejumlah penyesuaian khususnya terkait dengan aspek pertanggungjawaban. Hal ini dimaksudkan agar pelimpahan kewenangan tidak berakibat pada terciptanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah daerah. Sehingga selaku pemegang otoritas awal pemerintah pusat tetap dapat memastikan bahwa tujuan strategis penyelenggaraan desentralisasi tetap dapat dicapai khususnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

     Dari penjelasan diatas maka timbulah suatu pertanyaan mendasar terkait dengan tema kita  yang menjadi bahan ngobrol pintar yaitu:

1.  Apa yang menjadi tantangan penyelenggaraan sistem pemerintahan desentralisasi saat ini?

Berdasarkan hasil ngobrol pintar ada terdapat beberapa tantangan yang masih terdapat pada sistem pemerintahan desentralisasi, diantaranya : 
  • Belum adanya kejelasan yang jelas terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Masih sangat terbatas dan rendah kapasitas aparatur pemerintah daerah.
  • Lemahnya pengawasan pemerintah
  • Penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
  • Meningkatnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah karena lemahnya control pemerintah pusat.
  • Kurang adanya sumber daya manusia yang memadai dan tidak sesuai dengan spesialisasinya.
  • Pemerataan ekonomi kurang maksimal.
  • Tidak meratanya perhatian pemerintah terhadap suatu wilayah mengakibatkan pembangunan infrastruktur hanya terpaku pada suatu wilayah.
     Terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dijadikan dasar dalam penyelesaian problematika desentralisasi di Indonesia.
     Pertama adalah dibutuhkan memperjelas pembagian kewenangan antar dua level pemerintah lokal yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini perlu diatur secara konstitusional sehingga ada kejelasan pembagian kewenangan antar dua level pemerintahan tersebut untuk bertanggungjawab atas sejumlah pelayanan lokal yang strategis agar menghindari tumpang-tindih urusan dan pembiyaan ganda.
     Kedua, daerah yang memperoleh limpahan daerah yang memperoleh limpahan kewenangan hendaknya memiliki kekayaan, anggaran dan dana cadangan yang memadai. Hal ini juga hendaknya didukung dengan kapasitasmenggalang penerimaannya sendiri sepanjang hal tersebut sesuai dengan substansi kewenangan yang dimilikinya. Oleh karenanya, penguatan kapasitas pemungutan pajak oleh pemerintah daerah merupakan konsekuensi yang tidak bisa dihindari dalam konteks negara yang menjalankan kebijakan desentralisasi. Maka dari itu, perlu untuk kembali dipertimbangkan distribusi kewenangan pemungutan pajak baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
       Ketiga, pemerintah daerah harus memperkerjakan aparatur pemerintahan yang kompeten. Artinya aparatur pemerintah daerah hendaknya direkrut melalui merit sistem (sistem yang sesuai dengan regulasi), dipecat apabila tidak kompeten, dapat dialihkan ke pekerjaan lain atas alasan profesionalitas dan efektifitas kerja serta dipromosikan sesuai dengan masa kerja serta kinerja yang mampu ditunjukkannya. Oleh karenanya, program reformasi kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah hendaknya mulai ditata secara sistematik dan rasional.
     Keempat, penguatan lembaga legislatif yang dipilih oleh masyarakat lokal sehingga mampu mengoperasikan garis kebijakan partai, memutuskan kebijakan dan menentukan prosedur internal dalam kepartaiannya. Salah satu penyebab lahirnya Perda bermasalah adalah lemahnya kapasitas lemabaga legislative daerah untuk menghasilkan Perda-Perda yang berkualitas. Oleh karenanya, rekruitmen politik yang dijalankan partai politik hendaknya lebih diperbaiki sehingga kualitas kader-kader mereka yang nanti akan ditempatkan di lembaga legislative bisa dipertanggung jawabkan.
     Kelima, administrasi pemerintah pusat sebaiknya melayani secara murni sebagai penasehat eksternal dan inspektor serta tidak memiliki peranan yang sangat strategis dalam kewenangan lokal. Oleh karenanya, penguatan kelembagaan pemerintah daerah harus menjadi prioritas dengan cara merampingkan struktur pemerintah pusat dan melakukan spesialisasi pekerjaan secara efektif di level pemerintah daerah.

17 Desember 2018

Ngopi (Ngobrol Pintar) 2




HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI ( Ngobrol Pintar )
Theme : Efektivitas Kebijakan Pelayanan 1 Pintu

UU No. 25 Tahun 2009
“Pelayanan Publik”

      Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
       Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
     Tujuannya dalam UU terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;

Contoh kasus dalam pelayanan satu pintu adalah PSTP  

     Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis yang menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan di Indonesia. Di DKI Jakarta Program PTSP ini sudah di Launching oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, tepatnya pada tanggal 2 Januari 2015. Program ini di lakukan dengan harapan dapat melayani Masyarakat dengan lebih baik dan lebih mudah dari sebelumnya, Melayani Masyarakat dengan lebih cepat, lebih ramah, bebas Pungli pastinya, Lebih Transparan, dan lebih jelas dari Persyaratan, biaya dan Waktunya.
     Di dalam Perda DKI No 12 th 2013 disebutkan bahwa terdapat empat level pelayanan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini, Yaitu :
  • Badan PTSP atau disingkat BPTSP di tingkat Provinsi yang statusnya dibawah Gubernur.
  • Kantor PTSP (KPTSP) yang di tingkat Kota dan Kabupaten
  • Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kecamatan
  • Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kelurahan\
     Jenis-jenis dari Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan dari PTSP itu ada sekitar 26 Jenis atau bidang, yaitu sebagai berikut :
1.     Lingkungan hidup (LH)
2.     Pendidikan
3.     Perumahan
4.     Penataan ruang
5.     Pertanahan yang menjadi Kewenangan daerah
6.     Kesehatan
7.     Pekerjaan Umum
8.     Perindustrian
9.     Kehutanan
10.   Perlindungan anak dan Pemberdayaan Perempuan
11.   Sosial
12.   Ketenagakerjaan dan transmigrasi
13.   Pertanian dan ketahanan pangan
14.   Kehutanan
15.   Komunikasi dan informasi
16.   Perpustakaan
17.   Olahraga dan pemudaan
18.   Kebudayaan dan pariwisata
19.   Koperasi dan UKM
20.   Penanaman modal
21.   Perdagangan
22.   Pembangunan
23.   Energi dan sumber daya Mineral
24.   Perikanan dan Kelautan
25.   Peternakan
26.   Kesatuan bangsa dan Politik dalam negeri




Ngopi (Ngobrol Pintar) 1



HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI ( Ngobrol Pintar )

Theme : Tinjauan Pembangunan Infrastruktur Publik dalam Perspektif

UU No. 25 Tahun 2009
“Pelayanan Publik”


Pelayanan publik yaitu melayani masyarakat dalam pelayanan barang dan jasa secara
menyeluruh.
Kebijakan Publik yaitu peraturan atas kebutuhan msayarakat.

Kebijakan Publik Abstrak : UUD
Kebijakan Publik Manajerial : Eksekutif contohnya, Perpres, Pergub
Kebijakan Publik Operasional : Peraturan Menteri

KCIC ( Kereta Cepat Indonesia-China ) , Jakarta-Bandung
Perusahaan Pemenang Tender yaitu WIKA, HK, BUKAKA
Biaya KCIC Rp500.000/Trip

Dampak daripada pembangunan proyek ini adalah:
1. Macet
2. Polusi
3. Rasio jalan yang semakin sempit dan berimbas pada kemacetan

UU No. 25 Tahun 2009
Tujuan : Dapat menganalisis semua kebijakan publik
BAB 5, Pasal 28 Ayat 1
“Kerjasama sebagaimana, Beban bagi masyarakat”

DISKUSI

Fadhlu

Mengapa KCIC harus Jakarta-Bandung, padahal jarak tsb masih bisa ditempuh
dibandingkan Jakarta-Surabaya dll?
Mengapa biaya KCIC sangat mahal yaitu Rp500.000/trip dalam arti biaya semahal itu
hanya bisa ditinjau oleh kalangan atas?

JAWABAN :

Bernard
Kebijakan mereka memilih KCIC Jakarta-Bandung untuk UJI COBA dan
meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan selain itu tunggakan dana juga sangat
berpengaruh. Jika pertama yang mereka pilih adalah jarak tempuh yang sangat jauh
semisal Jakarta-Surabaya otomatis Indonesia sangat membutuhkan banyak dana.
Padahal dana yang terpakai dalam proses pembuatan KCIC Jakarta –Bandung ini saja
masih terlibat utang luar negeri yang Alhasil makin melonjak.


ARGUMENT


Jeremi

Jika bangun kereta lebih baik tidak perlu memakai tiang tiang karena kurang efektif.

Bernard
Kondisi Bandung, jalannya tidak rata. Jadi, memakai tiang mampu meratakan jalan.

Fadhlu
Dengan memakai tiang tujuannya untuk keselamatan masyarakat dalam beraktivitas.
Kondisi Jakarta dan Bandung juga berbeda.

Halomoan
Adanya KCIC sangat membantu kita sebagai masyarakat dalam beraktivitas, terutama
weekend banyak yang pergi liburan. Disisi lain, Jalan Tol dapat mengurangi volume
kendaraan (mengurangi kemacetan).
Untuk permasalahan biaya, kalangan menengah kebawah bisa naik mobil atau
angkutan umum juga masih banyak. Tetapi dalam hal ini mengenai jangka panjang,
biaya hidup memang semakin mahal seperti Pemesanan tiket pesawat menaik,
pembelian mobil pun meningkat.
Oleh karena itu, tingkat perekonomian masyarakat Indonesia pun pasti semakin
meningkat. Kemungkinan ComingSoon masyarakat Indonesia sebagian besar mampu
menggunakan KCIC dalam range waktu puluhan tahun atau jangka waktu yang sangat
panjang 20tahun keatas.

TEORI THOMAS R.DYE
2 Kacamata (+) / (-)

Fadhlu (-)
1. Indonesia mempunyai utang yang besar, jika dilaksanakan kebijakan pembuatan
KCIC akan semakin besar utang Indonesia bahkan membludak.
2. Tidak bisa dijangkau oleh semua kalangan, Jika ini pelayanan publik seharusnya
bisa dirasakan oleh semua kalangan.

Jeremi (-)
Jika ini pelayanan publik, semua kalangan harus dapat merasakannya agar tercipta
keadilan dan sama rasa. Tidak ada masyarakat tingkat kelas / golongan-golangan.

Nadia (+) dan Irfan (+)
Indonesia melihat negara China mampu melaksanakan kebijakan publik ini demi
mencapai kemajuan dalam arti China saja bisa Indonesia harus bisa.

Halomoan (-)
Pertunbuhan ekonomi naik turun, tetapi perkembangan teknologi terus meningkat.
Korea Selatan dulu tidak punya kereta cepat tetapi sekarang sudah punya.
KCIC untuk jangka panjang sangat berguna karna kehidupan bagai waktu yang terus
berjalan begitu cepat “time is money”
Di Eropa : Orang orang Eropa tidak pernah bahkan tidak ada yang jalan lambat. Karena menurut mereka waktu sangat bermanfaat.

Jika diprediksi, KCIC harganya nanti bisa turun
Karena, mempertimbangkan semua kalangan terutama kalangan menengah kebawah.

Rudy (-)
Jika dibandingkan dengan negara China, sangat sulit mencapainya
Bab? Pasal? Dalam perspektif UU No. 25 tahun 2009
Asas Persamaan.............
Jika kita tinjau, kebijakan publik dalam pembuatan KCIC ini berbenturan dengan
Asas Persamaan karena tidak bisa dijangkau oleh semua kalangan.

04 Desember 2018

KUNJUNGAN LEMBAGA DI BALAI KOTA MALANG

Kegiatan Penelitian dan Kunjungan Lembaga merupakan program kerja tahunan Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik. Adapun tujuan dari kegiatan Penelitian dan Kunjungan Lembaga ini yaitu untuk membuka pola pikir mahasiswa Administrasi Publik agar lebih luas serta peka terhadap isu-isu publik yang sifatnya kontemporer. Selain itu dari program kerja penelitian dapat melatih mahasiswa Administrasi Publik dalam membuat skripsi sehingga pada saat mengerjakan skripsi dapat memahami lebih dalam, baik dalam metode kualitatif maupun kuantitatif. Kegiatan Penelitian dan Kunjungan Lembaga periode 2018/2019 dilaksanakan di Kota Malang pada tanggal 01 – 07 Desember 2018 yang diikuti oleh 60 peserta, 56 peserta mahasiswa- mahasiswi aktif Administrasi Publik Universitas Nasional dan 4 Dosen Pembimbing.

KUNJUNGAN LEMBAGA DI BALAI KOTA MALANG


Kunjungan Lembaga Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik yang dilaksanakan di Pemerintah Kota Malang pada tanggal 04 Desember 2018 dengan tema “ Maksimalisasi Potensi Kampung Glintung Go Green ( 3G ) . Dengan tema yang diambil ini, menimbulkan ketertarikan kami untuk meneliti lebih dalam bagaimana bisa terbentuk kampung yang sebelumnya kumuh, sering banjir jika terjadi hujan menjadi kampung Go Green yang tiap sudutnya terdapat tanaman-tanaman hijau.

Adapun tujuan dari Kunjungan lembaga ke Pemerintah Kota Malang ini adalah untuk melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dan memperoleh data-data yang menjadi pertimbangan valid atau tidaknya data penelitian yang telah kami dapat dari beberapa informan. Dalam FGD yang dimoderatori oleh Kabag Layanan Pengadaan Barang Jasa Sekda Pemkot Malang Drs R. Wijaja Saleh Putra sekaligus sebagai narasumber dan beberapa narasumber lainnya yang hadir dalam membahas Kampung Glintung Go Green di atas dari beberapa prespektif yang ada yaitu : 

1.      Staff Ahli Bappeda Pemkot Malang

2.      Staff Balitbang

Dalam perspektif pertama yang bersumber dari Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Pemkot Malang membahas mengenai bisa terbentuknya Kampung Glintung Go Green melalui mindset warga. Dalam melakukan perubahan dari sebelumnya tidak baik menjadi baik yang harus dilakukan pertama-tama adalah mengubah mindset seluruh warga sekitar untuk mengubah lingkungannya menjadi baik. Kampung Glintung Go Green ini terbentuk karna mindset warga yang ingin daerah tempat tinggalnya menerapkan hidup sehat dan bebas banjir ketika musim hujan datang. Mengubah mindset itu tidak mudah butuh proses yang panjang sehingga bisa tercipta mindset masyarakat untuk hidup lebih sehat. 

Pemkot Malang juga terus menguatkan dan merealisasikan program 100:0:100 yaitu pencapaian target 100% akses air minum, 0 % pemukiman kumuh, 100% akses sanitasi layak. Program ini bekerjasama dengan beberapa universitas dan organisasi yang berkecimpung di bagian sanitasi. Anggaran yang diberikan pemerintah sebesar 2.7 M dan program ini merupakan program yang terintegritas dalam waktu yang tidak terbatas. 

Dalam membangun Kampung Glintung Go Green, Bapak Bambang Irianto selaku Ketua RW 23 sekaligus pencetus Kampung Glintung Go Green beserta warga kampung Glintung membutuhkan waktu yang panjang untuk membangun kampung glintung menjadi kampung Go Green seperti saat ini.

Dalam perspektif kedua yang dijelaskan oleh Staff Ahli Bapped Pemkot Malang dalam mengembangakan sanitasi di Kampung Glintung dan juga daerah-daerah lainnya di Kota Malang, Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan beberapa Universitas dan Organisasi yang berkaitan dengan sanitasi. Di Glintung banyak resapan air yang dibuat dengan berbagai macam ukuran. Resapan air ini berfungsi juga untuk menampung air hujan agar ketika musim kemarau tiba, air yang ada di resapan bisa digunakan untuk berbagai hal yang semestinya. Namun seiring perkembangan dan kemajuan dari Kampung 3G ini, tidak ada intervensi Pemerintah untuk menerapkan hal yang sama di kampung-kampung lainnya. Ketimpangan sosial ini membuat kecemburuan kampung sebelah dimana ketika Kampung Glintung sering mendapat penghargaan tetapi tidak bisa dirasakan oleh kampung sebelahnya, sangat berbanding terbalik dengan kesuksesan Kampung 3G ini.







'

03 Desember 2018

PENELITIAN KAMPUNG GLINTUNG GO GREEN

Kegiatan Penelitian dan Kunjungan Lembaga merupakan program kerja tahunan Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik. Adapun tujuan dari kegiatan Penelitian dan Kunjungan Lembaga ini yaitu untuk membuka pola pikir mahasiswa Administrasi Publik agar lebih luas serta peka terhadap isu-isu publik yang sifatnya kontemporer. Selain itu dari program kerja penelitian dapat melatih mahasiswa Administrasi Publik dalam membuat skripsi sehingga pada saat mengerjakan skripsi dapat memahami lebih dalam, baik dalam metode kualitatif maupun kuantitatif. Kegiatan Penelitian dan Kunjungan Lembaga periode 2018/2019 dilaksanakan di Kota Malang pada tanggal 01 – 07 Desember 2018 yang diikuti oleh 60 peserta, 56 peserta mahasiswa- mahasiswi aktif Administrasi Publik Universitas Nasional dan 4 Dosen Pembimbing.

PENELITIAN DI KAMPUNG GLINTUNG GO GREEN

Kegiatan Penelitian tepatnya di Kampung Glintung Go Green, RW 23 Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada tanggal 03 Desember 2018. Yang bertemakan “Maksimalisasi Potensi Kampung Go Green Glintung Kota Malang”

Kota Malang adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya, dan kota terbesar ke-12 di Indonesia. Kota Malang merupakan bagian dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan Malang Raya.Kota Malang dikenal baik karena dicap sebagai kota pendidikan. Selain itu Kota Malang dikenal memiliki banyak sekali kampung tematik yang bernuansa pedesaan dan khas. Salah satunya Kampung wisata di Kota Malang yang terkenal akan keramahan lingkungannya dan kehijauannya yaitu, Kampung Glintung Go Green (3G) yang terletak di Purwantoro. Kampung 3G pun merupakan kampung konservasi air pertama di Indonesia.

Dalam hal ini, laporan penulisan yang dibuat mengenai “Maksimalisasi Potensi Kampung Go Green Glintung Kota Malang” adalah salah satu keberhasilan pemberdayaan kampung/lingkungan yang unpotensial menjadi kampung yang berdaya guna. Inovasi dan kreatifitas yang bersumber dari warga setempat telah mampu merubah wajah kampung dari yang semula kumuh menjadi hijau dan asri karena dipenuhi dengan berbagai jenis tanaman. Keberhasilan ini berdasarkan hasil swadaya masyarakat tanpa ada keterlibatan pemerintah. Dengan bantuan dan kerjasama pihak Universitas Brawijaya yang berhasil menciptakan berbagai alat – alat pendukung seperti sumur injeksi dan berbagai ratusan biopori dengan berbagai ukuran yang meningkatkan kesejahteran masayarakat Kampung Glintung Go Green Kota Malang, karena sudah terhindar dari masalah kebanjiran. Intervensi pemerintah muncul saat kampung ini, telah berhasil menjadi tempat wisata edukasi. Bapak Ir. Bambang Irianto pencetus sekaligus Manager Kampung Glintung Go Green, kini telah menjadi konsultan hingga ke mancanegara untuk mensosialisasikan konsep Go Green.

Berikut beberapa galeri foto kegiatan Penelitian di Kampung Glintung Go Green, Malang: