04 Oktober 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 5 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema :  Revisi Undang-Undang KUHP Siapa Yang Untung?
Pemateri : Rama Yusuf
Notulensi : Wiwit Mayuna Ahta
Kamis, 26 September 2019


Pembukaan oleh pemateri

Isi :

SEJARAH KUHP DARI RAMA YUSUF :

Pada pembukaan rapat rama yusuf menyampaikan salam pembuka dan langsung membahas materi dari awal mula sejarah KUHP, rama yusuf mengatakan KUHP sudah berumur 100 tahun lebih, dan Pada 26 Februari 1946 KUHP hanya berlaku di Jawa dan Madura, sedangkan Pada 20 September 1958 KUHP berlaku di seluruh Indonesia berdasarkan UU Nomor 73 Tahun 1958
Selain itu rama yusuf mengutarakan beberapa pasal-pasal yang kontroversial;
Pasal penghinaan lebaga negara
Hukuman yang diberikan
Pasal tentang penghinaan terhadap presiden pada tahun 2006 dibatalkan oleh mahkama konstitusi
Pasal 28 UUD 1945 disebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal ini melanggar point 8 Kovenan Hak Sipil dan Politik dibuat oleh komisi HAM PBB yang isinya “Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi”
Pasal 218 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah. Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai.
Pasal 353 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.
Pasal Pelaku Korupsi
Sedangkan pasal 2 UU Tipikor, mengatur hukuman bagi pelaku korupsi ialah pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
UU Tipikor pasal 5 memang memuat aturan hukuman bagi pemberi suap mirip dengan pasal 605 RUU KUHP. Akan tetapi, pasal 6 UU Tipikor mengatur hukuman lebih berat bagi penyuap hakim, yakni 3-15 tahun bui.
Bahkan, Pasal 12 UU Tipikor huruf (a) mengatur hukuman bagi pejabat negara atau hakim penerima suap: pidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun.
Pasal Kriminalisasi Perempuan
Praktik aborsi memang tidak di benarkan dalam ajaran agama. Pelaku aborsi bukan saja berasal dari wanita yang hamil dari hubungan yg dia inginkan, melaikan berasal dari korban pemerkosaan juga.

Para partisipan ngopi


Pasal ini juga bertentangan dengan Pasal 74  UU No 36 tahun 2009  tentang kesehatan yang berbunyi
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat:
(1) dapat dikecualikan berdasarkan:
 a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

 b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.