15 Agustus 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 4 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Kebijakan Sistem Zonasi
Pemateri : Wiwit Mayuna Atha
Kamis, 1 Agustus 2019


Pembukaan oleh pemateri

Isi :

Apa yang dimaksud dengan Kebijakan sistem zonasi? Kebijakan sistem zonasi adalah Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam menetapkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi. Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Kebijakan ini merupakan suatu upaya pemerintah dalam mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.
Sistem Zonasi ini diatur dalam pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Selanjutnya, pada pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengamanatkan sekolah yang dikelola pemerintah daerah untuk mengalokasikan tempat (kuota) dan membebaskan biaya untuk peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu, sebesar minimal 20 %  kepada peserta didik dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Terdapat beberapa ketentuan dalam Sistem Zonasi, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan persentase minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Dalam hal radius zona terdekat, ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah didaerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan melibatkan musyawarah/kelompok kerja bersama kepala Sekolah ataupun instansi terkait. Untuk Proses Penerimaan Calon Peserta Didik yang berdomisili diluar radius zona dapat menggunakan jalur prestasi dengan kuota sebanyak 5% dari jumlah yang akan diterima. Ataupun calon peserta didik yang melakukan perpindahan domisili dengan alasan khusus dapat menggunakan jalur perpindahan domisili sebesar 5% dari jumlah yang akan diterima.

Para partisipan ngopi

Tujuan dari Kebijakan Sistem Zonasi ini adalah menjamin pemerataan akses pelayanan pendidikan bagi seluruh siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan rumah, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah khususnya sekolah negeri,  membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan atau afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Kelebihan dari Kebijakan Sistem Zonasi :
1. Pemerataan kualitas pelayanan pendidikan
2. Peningkatan kualitas pendidik
3. Menghilangkan diskriminasi sekolah negeri
4. Meminimalisir jarak tempuh dari rumah ke sekolah
Kekurangan dari Kebijakan Sistem Zonasi :
1. Mempersulit peserta didik untuk masuk ke sekolah favorit yang diinginkan
2. Minimnya sosialisasi terkait kebijakan ini baik kepada wali murid maupun kepada calon
    peserta didik
3. Ketidaksetaraan kualitas sarana dan prasarana sekolah
4. Menghilangkan sifat kompetitif atau daya saing antar siswa

Kebijakan Sistem Zonasi banyak menuai pro kontra dalam masyarakat. Jika dilihat dari tujuan pemerintah menerapkan sistem zonasi memang terlihat cukup baik, diantarannya sistem zonasi akan dapat menghapus diskriminasi pendidikan sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit maupun non favorit, menghasilkan pemerataan kualitas pelayanan pendidikan serta menghemat biaya transfortasi untuk ke sekolah. Namun sistem zonasi juga menyebabkan problem lain, yaitu banyak orangtua menyesalkan adanya kebijakan sistem zonasi. Sebab mereka terpaksa harus memupus harapan, anak dapat menempuh pendidikan di sekolah favorit. Bagi peserta didik sendiri mereka bisa menjadi tidak termotivasi untuk mendapatkan nilai tinggi, sebab nilai tidak lagi berkontribusi utama untuk dapat diterima di sekolah favorit. Fenomena ini dapat dipahami dan dipikirkan solusinya. Mengingat sistem zonasi yang sebenarnya ditujukan untuk menjadi solusi bagi pemerataan pendidikan, justru menjadi masalah bagi pengembangan diri peserta didik berprestasi. Solusi untuk kebijakan sistem zonasi ini kedepannya ialah harus ada proses penyempurnaan-penyempurnaan dari waktu ke waktu. Pemerintah harus lebih matang dalam menyiapkan kebijakan sistem ini dan harus di barengi dengan layanan pendidikan yang merata pula. Tidak semua sekolah memiliki kualitas sarana prasarana dan pelayanan yang sama bagus nya dan ini yang seharus nya di perbaiki oleh pemerintah. Menyediakan layanan pendidikan dan penyediaan sekolah yang merata di semua daerah dengan kualitas yang sama. Selain itu diadakan pula rotasi guru untuk menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas.