15 Desember 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 6 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (Ngobrol Pintar)
Thema : “ IMPLEMENTASI MIKROTRANS DI IBUKOTA “
Pemateri : JEREMY HEBER VERNANDES
Notulensi : WIWIT MAYUNA AHTA
Kamis, 5 Desember 2019

                Pembukaan oleh pemateri

Isi :

Materi yang disampaikan Jeremy terkait implementasi mikrotrans di ibukota :
Pada masa kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno merencanakan reformasi di berbagai bidang seperti Pelayanan Publik, UMKM, Transportasi Publik, Reklamasi, hingga Tata Ruang Kota dan Wilayah. Anies dan Sandi pada transportasi publik berencana meningkatkan kualitas transportasi bus dan angkutan kota (angkot) dan mereka membuat program pada angkutan kota yaitu mikrotrans.
Pada tanggal 15 Januari 2018 – 15 April 2018 Pemprov DKI melakukan ujicoba mikrotrans dan terdapat 33 trayek dan sistem pembayarannya menggunakan uang elektronik yaitu OK OTRIP (One Karcis ON Trip) artinya satu customer menggunakan satu kartu dan satu kartu tidak bisa di pakai secara bergantian. Tarif yang dikenakan mikrotrans adalah Rp. 5.000 per 3 jam perjalanan. Harga 1 kartu OK OTRIP itu senilai Rp. 40.000 dengan isi saldo Rp. 20.000 dan pembelian kartu OK OTRIP hanya ada di halte-hatle besar seperti Lebak Bulus, Harmoni, Kampung Melayu, dan Tanjung Priok.
Disaat ada kendala pada sistem pengoperasionalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba mengubah nama OK OTRIP menjadi JAK LINGKO, beliau mengubah namanya dikarenakan kata OK OTRIP tidak memiliki makna yang berarti, sehingga Anies menjelaskan kata 'Lingko' diambil dari bahasa daerah Nusa Tenggara Timur yang berarti sebuah sistem terintegrasi yang digunakan untuk membangun jaringan distribusi air di NTT. 


JAK LINGKO diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 2019. PEMPROV DKI melakukan ujicoba selama 9 bulan. Pada saat ini ada sekitar 1.341 mikrotrans yang terintegrasi Jak Lingko yang beroperasi di 55 rute di seluruh ibu kota. Tahun depan, PEMPROV DKI menargetkan menambah angkutan mikrotrans hingga mencapai 6.360 unit.
Kelemahan JAK LINGKO :
1. Masih belum ada jalur khusus untuk mikrotrans sehingga kita masih terkena macet dan memakan waktu yang cukup lama
2. Dikarenakan armada yang beroperasional masih sedikit sehingga masyarakat yang ingin naik mikrotrans harus menunggu waktu lama
3. Karena belum ada aplikasi untuk mengetahui jam kedatengan mikrotrans sehingga masyarakat tidak mengetahui kedatengannya.
Kelebihan JAK LINGKO :
1. Mikrotrans tidak mengetem 
2. Lebih aman karena didalam terdapat CCTV yang mengarah ke penumpang
3. Harganya lebih terjangkau 
4. Driver tidak bisa berkendara ugal-ugalan karena terdapat pusat pengaduan yang ada dibeberapa daerah
5. Tersedianya tempat sampah yang berada didepan pintu keluar sehinga customer yang menggunakan mikrotrans tidak membuang sampah sembarangan.

04 Oktober 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 5 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema :  Revisi Undang-Undang KUHP Siapa Yang Untung?
Pemateri : Rama Yusuf
Notulensi : Wiwit Mayuna Ahta
Kamis, 26 September 2019


Pembukaan oleh pemateri

Isi :

SEJARAH KUHP DARI RAMA YUSUF :

Pada pembukaan rapat rama yusuf menyampaikan salam pembuka dan langsung membahas materi dari awal mula sejarah KUHP, rama yusuf mengatakan KUHP sudah berumur 100 tahun lebih, dan Pada 26 Februari 1946 KUHP hanya berlaku di Jawa dan Madura, sedangkan Pada 20 September 1958 KUHP berlaku di seluruh Indonesia berdasarkan UU Nomor 73 Tahun 1958
Selain itu rama yusuf mengutarakan beberapa pasal-pasal yang kontroversial;
Pasal penghinaan lebaga negara
Hukuman yang diberikan
Pasal tentang penghinaan terhadap presiden pada tahun 2006 dibatalkan oleh mahkama konstitusi
Pasal 28 UUD 1945 disebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal ini melanggar point 8 Kovenan Hak Sipil dan Politik dibuat oleh komisi HAM PBB yang isinya “Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi”
Pasal 218 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah. Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai.
Pasal 353 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.
Pasal Pelaku Korupsi
Sedangkan pasal 2 UU Tipikor, mengatur hukuman bagi pelaku korupsi ialah pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
UU Tipikor pasal 5 memang memuat aturan hukuman bagi pemberi suap mirip dengan pasal 605 RUU KUHP. Akan tetapi, pasal 6 UU Tipikor mengatur hukuman lebih berat bagi penyuap hakim, yakni 3-15 tahun bui.
Bahkan, Pasal 12 UU Tipikor huruf (a) mengatur hukuman bagi pejabat negara atau hakim penerima suap: pidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun.
Pasal Kriminalisasi Perempuan
Praktik aborsi memang tidak di benarkan dalam ajaran agama. Pelaku aborsi bukan saja berasal dari wanita yang hamil dari hubungan yg dia inginkan, melaikan berasal dari korban pemerkosaan juga.

Para partisipan ngopi


Pasal ini juga bertentangan dengan Pasal 74  UU No 36 tahun 2009  tentang kesehatan yang berbunyi
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat:
(1) dapat dikecualikan berdasarkan:
 a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

 b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

15 Agustus 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 4 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Kebijakan Sistem Zonasi
Pemateri : Wiwit Mayuna Atha
Kamis, 1 Agustus 2019


Pembukaan oleh pemateri

Isi :

Apa yang dimaksud dengan Kebijakan sistem zonasi? Kebijakan sistem zonasi adalah Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam menetapkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi. Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Kebijakan ini merupakan suatu upaya pemerintah dalam mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.
Sistem Zonasi ini diatur dalam pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Selanjutnya, pada pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengamanatkan sekolah yang dikelola pemerintah daerah untuk mengalokasikan tempat (kuota) dan membebaskan biaya untuk peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu, sebesar minimal 20 %  kepada peserta didik dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Terdapat beberapa ketentuan dalam Sistem Zonasi, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan persentase minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Dalam hal radius zona terdekat, ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah didaerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan melibatkan musyawarah/kelompok kerja bersama kepala Sekolah ataupun instansi terkait. Untuk Proses Penerimaan Calon Peserta Didik yang berdomisili diluar radius zona dapat menggunakan jalur prestasi dengan kuota sebanyak 5% dari jumlah yang akan diterima. Ataupun calon peserta didik yang melakukan perpindahan domisili dengan alasan khusus dapat menggunakan jalur perpindahan domisili sebesar 5% dari jumlah yang akan diterima.

Para partisipan ngopi

Tujuan dari Kebijakan Sistem Zonasi ini adalah menjamin pemerataan akses pelayanan pendidikan bagi seluruh siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan rumah, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah khususnya sekolah negeri,  membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan atau afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Kelebihan dari Kebijakan Sistem Zonasi :
1. Pemerataan kualitas pelayanan pendidikan
2. Peningkatan kualitas pendidik
3. Menghilangkan diskriminasi sekolah negeri
4. Meminimalisir jarak tempuh dari rumah ke sekolah
Kekurangan dari Kebijakan Sistem Zonasi :
1. Mempersulit peserta didik untuk masuk ke sekolah favorit yang diinginkan
2. Minimnya sosialisasi terkait kebijakan ini baik kepada wali murid maupun kepada calon
    peserta didik
3. Ketidaksetaraan kualitas sarana dan prasarana sekolah
4. Menghilangkan sifat kompetitif atau daya saing antar siswa

Kebijakan Sistem Zonasi banyak menuai pro kontra dalam masyarakat. Jika dilihat dari tujuan pemerintah menerapkan sistem zonasi memang terlihat cukup baik, diantarannya sistem zonasi akan dapat menghapus diskriminasi pendidikan sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit maupun non favorit, menghasilkan pemerataan kualitas pelayanan pendidikan serta menghemat biaya transfortasi untuk ke sekolah. Namun sistem zonasi juga menyebabkan problem lain, yaitu banyak orangtua menyesalkan adanya kebijakan sistem zonasi. Sebab mereka terpaksa harus memupus harapan, anak dapat menempuh pendidikan di sekolah favorit. Bagi peserta didik sendiri mereka bisa menjadi tidak termotivasi untuk mendapatkan nilai tinggi, sebab nilai tidak lagi berkontribusi utama untuk dapat diterima di sekolah favorit. Fenomena ini dapat dipahami dan dipikirkan solusinya. Mengingat sistem zonasi yang sebenarnya ditujukan untuk menjadi solusi bagi pemerataan pendidikan, justru menjadi masalah bagi pengembangan diri peserta didik berprestasi. Solusi untuk kebijakan sistem zonasi ini kedepannya ialah harus ada proses penyempurnaan-penyempurnaan dari waktu ke waktu. Pemerintah harus lebih matang dalam menyiapkan kebijakan sistem ini dan harus di barengi dengan layanan pendidikan yang merata pula. Tidak semua sekolah memiliki kualitas sarana prasarana dan pelayanan yang sama bagus nya dan ini yang seharus nya di perbaiki oleh pemerintah. Menyediakan layanan pendidikan dan penyediaan sekolah yang merata di semua daerah dengan kualitas yang sama. Selain itu diadakan pula rotasi guru untuk menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas.

27 Juli 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 3 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Kebijakan Ganjil Genap dalam Menanggulangi Kemacetan
Pemateri : Abdul Rauf
Kamis, 24 Juli 2019

Sistem ganjil genap adalah satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Dengan begitu, nantinya setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya.
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol, dan segmen pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat. Sistem ganjil genap diberlakukan pada hasri Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.
Sementara pada hari Sabtu dan Minggu, seta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan keputusan presiden. Peraturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia.



Pembukaan oleh pemateri


Adapun kendaraan yang dibebaskan yaitu:
1.      Kendaraan Republik Indonesia, seperti Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
2.      Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI
3.      Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan
4.      Kendaraan angkutan umum (berplat kuning)
5.      Kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
6.      Sepeda motor
7.      Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
8.      Kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengiriman ATM) dengan pengawasan dari POLRI.



Para partisipan ngopi



Berdasarkan penelitian oleh republika ganjil genap turunkan angka kemacetan hingga 15% pada bulan Agustus. Dan data dari kompas menyatakan bahwa jumah mobil yang ditilang selama berlangsungnya sistem ganjil genap sebanyak 22 ribu mobil, dan sebelum mulainya acara Asean Games imbas dari sistem ini kecepatan rata-rata kendaraan nai 44,08%.
Tujuan dari kebijakan sistem ganjil genap ini adalah:
1.      Mengurangi volume kendaraan di jalan yang menjadi faktor utama kemacetan.
Volume kendaraan yang membeludak tersebut tidak sanggup ditampung oleh luas jalan Jakarta, sehingga menimbulkan kemacetan panjang yang harus ditempuh dengan waktu yang lama. Oleh karena itu, sistem ganjil genap diharapkan dapat berfungsi dengan baik sehingga volume kendaraan yang beredar di jalan dapat berkurang dan waktu tempuh akan semakin susut.
2.      Mengurai kendaraan dan mengarahkannya melewati jalan lain.
Sistem ganjil genap juga bertujuan untuk mengurai kendaraan dan mengarahkannya melewati jalan alternatif lain agar tidak hanya terjadi kepadatan di titik-titik tertentu saja, seperti di daerah Sudirman dan Thamrin.
3.      Mencapai kecepatan minimum di jalan tol.
Volume kendaraan yang terlalu banyak juga menyebabkan lalu lintas di jalan tol terhambat sehingga membuat laju kendaraan hanya sekitar 20 – 25 kilometer per jam. Sedangkan, fungsi utama jalan bebas hambatan tersebut adalah membuat kendaraan dapat melaju di kecepatan 60 kilometer per jam.
4.      Memicu masyarakat menggunakan angkutan umum.
Budaya menggunakan angkutan umum sedang gencar diterapkan oleh pemerintah agar dapat mengurangi kemacetan yang terjadi setiap harinya. Hal terebut juga menjadi alasan diterapkannya ganjil genap di Jakarta.

Setiap kebijakan pasti adanya pro kontra dari masyarakat yang merasakan langsung maupun tidak langsung. Untuk itu adanya sanksi dari kebijakan sistem ganjil genap ini yaitu, bagi para pengemudi yang melanggar atau mengelabui petugas dengan plat nomor palsu akan dikenakan hukuman dua bulan penjara atau bayar denda Rp.500.000 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan lali lintas dan angkutan umum yakni Pasal 287 ayat 1.


12 Juli 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 2 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Kebijakan Transportasi Ojek Online
Pemateri : Halomoan Mainando Manurung
Kamis, 11 Juli 2019


Pembukaan oleh pemateri

Ojek merupakan transportasi umum yang tidak resmi. Ojek di Indonesia berupa sepeda
motor. Biasanya para driver ojek ini nunggu di pangkalan.

Ojek online merupakan sebuah inovasi dari ojek dimana ojek online ini menggunakan
smarthpone yang dapat memudahkan penumpang untuk memanggil ojek tanpa harus ke
pangkalan dan bernegosiasi harga. Ojek online juga memudahkan para driver untuk
menerima pesanan dari penumpang tanpa harus menunggu waktu lama dan tanpa menunggu
di pangkalan.

Kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan
A. Tujuan adanya peraturan ini agar driver dan penumpang mendapatkan rasa aman dan
perlindungan (PM Perhubungan No 12 tahun 2019, Bab II pasal 2)
B. Ojek online wajib memenuhi beberapa aspek, seperti;

1.Keselamatan (Bab II pasal 2 ayat 4)
- Driver harus dalam keadaan sehat
- Driver harus memiliki kelengkapan surat sesuai dengan aturan yang ada (Sim C dan
Sim D untuk disable)
- Tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orangi
- Pengemudi harus mengenderai dengan fokus

2. Keamanan (Bab II pasal 2 ayat 5)
- Driver dan penumpang tidak diperbolehkan membawa senjata tajam
- Harus mencantumkan identitas
- Driver harus menggunakan plat nomor dan surat yang sesuai dengan kendaraan yang
terdaftar di aplikasi

3. Kenyamanan (Bab II pasal 2 ayat 6)
- Driver harus berprilaku sopan kepada penumpang
- Driver tidak boleh merokok pada saat membawa kendaraan

4. Keterjangkauan (Bab II pasal 2 ayat 7)
- Mengantarkan penumpang sesuai dengan titik
- Menggunakan harga yang tertera pada aplikasi

5. Keteraturan (Bab II pasal 2 ayat 8)
- Driver harus menaikkan dan menurunkan ditempat yang telah disediakan oleh pihak
aplikasi (shelter)
- Driver harus menaikkan dan menurunkan ditempat yang tidak menganggu lalu lintas
- Pihak aplikasi harus memberika pembinaan terhadap driver

Para partisipan ngopi

Pengaduan
Ketika seorang penumpang mendapatkan perilaku yang tidak mengenakan dari driver maka,
penumpang berhak untuk melakukan pengaduan kepada pihak aplikasi agar driver yang
berprilaku tidak baik dapat ditegur oleh pihak aplikasi. Sesuai dengan tata aturan yang
berlaku pada aplikasi maka driver dapat dikenakan sanksi sementara atau permanent.

Keuntungan dari ojek online;
1. Lebih hemat waktu dan tenaga
2. Tidak perlu bernegosiasi harga
3. Dapat membayar secara non-tunai
4. Semakin sering menggunakan ojek online, semakin sering mendapat diskon
5. Armada lebih banyak
6. Ojek online mempunyai program loyalitas penumpang

Kelemahan dari ojek online;
1. Jaringan sering bermasalah
2. Pada saat kecelekaan dikarenakan penumpang menyuruh melawan arus, penumpang
tetap diberikan asuransi
3. Harga pada saat jam sibuk dan pada saat hujan bisa naik sampai 2x lipat bahkan 3x
lipat

Aspek yang harus dipenuhi driver, antara lain;
a. Menggunakan jaket yang sudah diberikan oleh aplikasi ojek online tersebut
b. Menggunaan celana panjang
c. Menyiapkan jas hujan
d. Menggunakan dan menyiapkan helm SNI

10 Juli 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 1 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Regulasi Perdagangan Internasional Indonesia (Post-Border)
Pemateri Anggraena Jasmine
Senin, 01 Juli 2019


Pembawa oleh pemateri

Isi:

Apa yang dimaksud dengan perdagangan internasional? Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan  bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional turut mendorong industrialisasi, kamajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Pengertian perdagangan internasional menurut Model Adam Smith ini memfokuskan pada keuntungan mutlak yang menyatakan bahwa suatu negara akan memperoleh keuntungan mutlak dikarenakan negara tersebut  mampu memproduksi barang dengan biaya yang lenih rendah dibandingkan negara lain. Menurut teori ini jika harga barang dengan jenis sama tidak memiliki perbedaan diberbagai negara maka tidak ada alasan untuk melakukan perdagangam internasional.

Para partisipan ngopi


Perdagangan internasional di Indonesia sendiri pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mendorong pengusaha disektor perindustrian yang berorientasi dalam ekspor. Pemerintah melakukan beberapa upaya-upaya agar ekspor dari negara Indonesia terus berkembang, melakukan transaksi berjalan atau membuat neraca perdagangan surplus dengan dibuatnya neraca perdagangan agar memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan serta insentif fiskal, pemerintah memberikan kemudahan memberikan perizinan bagi para pengusaha industri terutama didaerah-daerah. Defisit neraca dagang per Januari - april 2019 berada dikisaran 2.56 M US $ angka ini meningkat dari tahun sebelumnya didalam neraca dagang per Januari - april 2018 berada di 1.41 M US $ ekspor hanya 53.2 M US $, angka tersebut turun sekitar 9.38%. Pemerintahan melakukan peningkatan kapasitas dan mengefisiensikan infrastruktur konektivitas air serta listrik, pemerintah juga melakukan peningkatan kualitas SDM hal yang dilakukan ialah menguatkan kerja sama antara dunia industri dan lembaga pendidikan dan memberikan insentif berupa super deductif, dan pemerintahan memperluas pasar ekspor industri nasional dengan cara menambah kerja sama bilateral dan multilaleral.

Pemerintah selain melakukan upaya-upaya agar ekspor kita meningkat juga membuat kebijakan-kebijakan perdagangan internasional yang diharapkan bisa meningkatkan ekspor dengan cara mengenakan tarif pajak atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri dengan mengenakan pajak maka pendapat kas Indonesia bisa bertambah, pemerintah melakukan subsidi ekspor dengan membantu memberikan dana kepada pengekspor agar para pengekspor terbantu dan berkeinginan untuk menambah barang ekspor, pemerintah juga melakukan pembatasan impor atau barang yang diimpor, bertujuan agar masyarakat Indonesia tidak terlalu bergantung kepada barang-barang impor dan para pengusaha berusaha menginovasikan agar menciptakan barang yang ga kalah menarik dengan produk luar negeri, pemerintah membuat kebijakan dumping yaitu memasang harga jual barang di luar negeri lebih murah dari pada di dalam negeri bertujuan untuk memancing peminat dari luar negeri dan berdampak baik bagi pengeksporan, pemerintah juga membuat kebijakan premi dimana pemerintah memberikan bonus uang bagi para pengekspor barang agar para pengusaha berusaha meningkatan lagi penjualan barang dari mereka.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan larangan dan/atau  pembatasan (lartas) border ke post-border. Kebijakan ini ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang dipelabuhan. Flesibilitas pergerakan arus barang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.74 tahun 2018 mengenai pelaksanaan pemeriksaan Tata Niaga di Luar Kawasan Pabean (post-border). Permendag Post-Border  menyatakan pemeriksaan atas pemenuhan persyartan impor dilakukan setelah melakukan kawasan pabean. Pada prinsipnya, pengawasan post-border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga. Pengawasan post-border melakukan pembagian dari bahan baku dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakaianya, barang konsumsi  dilakukan risk management atau persyaratan pra-edar seperti Makanan Luar (ML) BPOM, dalam kebijakan post-border sendiri tidak berlakunya untuk ekspor. Pengawasan lartas diborder hanya menyangkut: keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat. Pemeriksaan border dilakukan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai dengan menyertakan dokumen kepabeanannya. Sementara komoditas yang dimasukkan ke post-border diperiksa oleh kementerian dan lembaga-lembaga terkait.

Solusi untuk meningkatkan ekspor barang di Indonesia itu dengan cara meningkatkan kualitas barang yang akan dijual, pemasaran harus ditingkatan, masyarakatnya sendiri juga harus  memilih menggunakan barang  hand-made yang dibuat oleh pengusaha Indonesia dengan seperti ini penjualan barang akan meningkat, selain campur tangan masyarakat sendiri pemerintah harus ikut adil agar ekspor dari Indonesia berkembang yang dengan cara melakukan kerja sama yang baik dengan pegawai Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan agar barang produksi dalam negeri bisa laku, kita semua juga harus melihat ke sektor mana yang lebih menguntungkan untuk di ekspor jika sektor makanan kita kurang laku di luar maka kita mencari alternatif lain seperti menjual elektronik misalnya banyak siswa atau mahasiswa teknik di Indonesia berhasil menciptakan kendaraan yang cukup bagus dan tak kalah  dari produksi luar negeri tapi dengan kurangnya kesadaran pemerintah serta masyarakat untuk menggunakan dan memasarkan ke berbagai negara maka hasil hasil produksi dalam negeri tersebut hilang begitu saja dan bisa saja orang luar negeri mencoba mendekati para siswa dan mahasiswa yang berhasil menciptakan kendaraan tersebut agar mereka mau membeli idea mereka dan memproduksinya dinegaranya dan mereka menjual barang tersebut.
Solusi dalam kebijakan post-border yaitu dengan cara Mengurangi kontak antar masyarakat agar mengurangi tindak kecurangan yang dilakukan perorangan, lebih baik menggunakan kemajuan teknologi untuk mengurangi tindak kecurangan.

27 Mei 2019

Pelantikan Ketua Himpunan Fisip periode 2019/2020


PELANTIKAN KETUA
HIMPUNAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK PERIODE
2019/2020

Seluruh pengurus beserta BPH Himapublik Unas periode 2019/2020

Pelantikan ketua Himpunan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang dilaksanakan hari Sabtu (18/05/19) di ruang seminar blok 1 lantai 4 Universitas Nasional diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Unas.

Sambutan ketua KPH 2019/2020

Kemudian diikuti dengan penyambutan oleh ketua KPH 2019/2020. Setelah itu, Ketua Kaprodi setiap Himpunan memberikan sambutan dan pembacaan SK (Surat Keputusan) Himpunan periode 2019/2020 sekaligus pemberian pesan untuk mengembangkan himpunan masing-masing.

Perkenalan ketua jurusan FISIP


Kegiatan ini juga diperuntukkan untuk memperkenalkan para ketua himpunan dan mempererat hubungan antar himpunan FISIP.

Sambutan ibu dekan FISIP
Sambutan wakil dekan


Lalu, Wakil Dekan 2 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional Bapak Aos Yuli Firdaus, S.IP, M.Si dan Ibu Dekan Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Nasional Ibu Dra. Truly Wangsalegawa, M.A.,M.Ed memberikan sambutan sebelum masuk pada acara selanjutnya, yaitu Pembacaan Ikrar Ketua Himpunan se Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk beserta anggota pengururs Himpunan periode 2019/2020

Diakhir kegiatan, dilakukan sesi foto bersama Ketua Himpunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik periode 2019/2020 beserta Ibu Dekan, Wakil Dekan, dan Dosen Pembimbing.

Kegiatan foto bersama pengurus anggota BPH dengan Ibu Dekan, Wakil Dekan serta Dosen Pembimbing

Penulis : Biro Media dan Infomasi HIMAPUBLIK 2019/2020

#HimapublikUnas
#HimapublikGoPublik
#PelantikanKetuaHImpunan