24 Februari 2013

BNN Gandeng UNAS Wujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba


Upaya ini merupakan bentuk peran aktif Unas membantu pemerintah mewujudkan Indonesia yang bersih dan sehat, serta langkah awal menuju visi dan misi Unas dalam membentuk karakter generasi bangsa yang kuat dan berkualitas serta terbebas dari narkoba.

Jakarta (UNAS) - Permasalahan narkoba di setiap negara, telah menjadi masalah penting yang mempengaruhi seluruh aspek, baik ekonomi, sosial dan lainnya. Begitu juga dengan Indonesia. Oleh karena itu, guna memerangi dan mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Universitas Nasional melalui penandatangan nota kesepahaman sebagai upaya untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Acara ini merupakan langkah awal menuju visi dan misi Unas dalam membentuk karakter generasi bangsa yang kuat dan berkualitas serta terbebas dari narkoba. Upaya ini juga merupakan bentuk peran aktif Unas membantu pemerintah mewujudkan Indonesia yang bersih dan sehat. Oleh karena itu, perlu adanya niat yang tulus, pantang menyerah, serta kerja keras untuk mengusahakan itu semua," papar Ketua Satuan Tugas Anti Narkoba Universitas Nasional, dr. Andi Julia Rifana, M.Kes dalam laporannya pada proses penandatangan nota kesepahaman yang digelar di Aula Utama Unas, Blok I Lantai 4, Selasa (19/2).

Sementara itu, tujuan dibuatnya nota kesepahaman tersebut adalah untuk meningkatkan peran serta pendidikan dalam mensukseskan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dalam nota kesepahaman tersebut juga tertera beberapa langkah nyata yang akan dilakukan oleh Unas sebagai salah satu institusi pendidikan swasta tertua di Jakarta, antara lain mengadakan tes uji narkoba di lingkungan kampus, berpartisi aktif terhadapa sosialisasi wajib lapor bagi penyalahgunaan dan korban narkoba di lingkungan kampus, serta memasukkan materi - materi terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkoba pada seminar atau kuliah umum dan kurikulum pembelajaran. Selain itu Unas juga melakukan pembentukan unit kegiatan mahasiswa dalam upaya pembentukan kader - kader mahasiswa anti narkoba ataupun mahasiswa peduli korban narkoba, hingga adanya pelayanan rehabilitasi secara cuma - cuma.

"Langkah Unas untuk memerangi penyalahgunaan narkoba sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2004, melalui tes urin kepada calon mahasiswa baru , dan bekerjasama dengan BNN untuk memeriksa seluruh sivitas akademika melalui sampel rambut beberapa bulan lalu. Unas juga tegas dalam menangani kasus narkoba, jika ada yang terindikasi positif narkoba, maka akan dikeluarkan atau diberikan sanksi yang cukup berat. Oleh karena itu, dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan para sivitas akademika tidak lagi segan untuk melaporkan oknum pengguna serta penyalahgunaan terhadap narkoba," ungkap Wakil Rektor Bidang Hubungan Kerjasama dan Kemahasiswaan Universitas Nasional, Drs. Faldy Rasyidie.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Yappi Manafe mengungkapkan apresiasinya terhadap peran aktif Unas dalam mendukung bangsa menciptakan generasi yang sehat dan bebas narkoba. "Nota kesepahaman ini merupakan wujud kebulatan tekad dan komitmen bersama antara UNAS dan pemerintah dalam mendukung dan mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba. Sudah ada enam perguruang tinggi yang bersinergi dengan BNN, diantaranya UNAS, Moestopo, London School, dan Universitas Indonesia," pungkas Yappi.

Selain itu, Yappi juga menegaskan bahwa tanpa adanya upaya nyata dan sinergi antara pemerintah dan lembaga - lembaga yang terkait dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba hanya akan merugikan negara. Terlebih, menurut data BNN, terdapat 22 persen pengguna dan penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa.

"Perlu ada kesadaran dari pecandu narkoba,orang tua, serta lingkungan sekitarnya agar dapat mendorong keberanian mereka melapor ke balai kesehatan, atau poliklinik yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Maka dari itu, upaya - upaya dalam mensosialisasikan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini perlu dilakukan secara intensif antara keluarga, pemerintahan, lembaga pendidikan, lembaga agama, dan lembaga ekonomi," imbuh Yappi.