20 Oktober 2016

Ngobrol Pintar



NGOPI (Ngobrol Pintar)”


Ngopi atau Ngobrol Pintar merupakan salah satu program kerja dari Biro Kajian dan Diskusi Ilmiah Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Negara. Ngopi (Ngobrol Pintar) ini merupakan program kerja pada masa periode 2016-2017. Adapun tujuan dari Ngopi (Ngobrol Pintar) ini adalah melatih agar mahasiswa lebih aktif sesuai sistem pembelajaran di kampus Universitas Nasional (Student Center Learning). Kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) yang dilaksanakan pada hari ini Kamis, 20 Oktober 2016 di Taman Blok 1,Universitas Nasional terlaksananya acara ini juga partisipasi dari mahasiswa dan mahasiswi jurusan administrasi negara, dengan pembicara saudara Alfian Dwi Putera selaku anggota Biro Kajian dan Diskusi Ilmiah dengan mengambil tema “Mutu Pekerja Sosial di Era Otonomi Daerah”. Merujuk pada definisinya mutu pekerja sosial adalah pekerja sosial yang mampu memberikan pelayanan yang diinginkan oleh masyarakat pengguna. Di era otonomi daerah tuntutan pelayanan yang semakin baik dan berkualitas ini tentu tak bisa dihindari pemerintah, mengingat salah satu fungsi pemerintah adalah pelayanan (service) disamping fungsi yang lain pemberdayaan (empowerment) dan pembangunan (development) . Pelayanan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari aspek mutu atau kualitas atas pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Salah satu contohnya dalam pelayanan sosial di bidang kesehatan.  Salah satu penyelenggara bidang kesehatan adalah pekerja sosial. Dalam pelayanan tersebut telah ditetapkan standar pelayanan sosial yang harus dipenuhi oleh pekerja sosial. Standar khusus yang dituntut yaitu dari kompenen pendidikan meliputi pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah, kompenen pengembangan kualitas pelayanan juga termasuk dalam standar pekerja sosial. Salah satu contoh dari mutu pekerja sosial dalam bidang kesehatan yaitu  mengenai program pemerintah yang kita kenal bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang sering disebut BPJS. BPJS adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terbagi menjadi dua lembaga besar, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dalam pembiayaannya terdapat iuran yang harus dibayar oleh masyarakat dimana iuran tersebut terbagi menjadi beberapa kelas yaitu kelas 1,2, dan 3  dan tentunya dikenai iuran yang berbeda dari setiap kelasnya dan iuran termahal ada di kelas 1, dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan
Tidak ada yang dapat menduga kapan datangnya musibah. Orang yang semula sehat bisa saja jatuh sakit karena mengalami kecelakaan dan harus mendapat penanganan medis segera. Namun, respon cepat kerap tidak diperoleh pasien BPJS Kesehatan sebenernya Penyebabnya seperti yang sudah dikatakan pada fakta dilapangan yaitu adalah rumitnya alur pelayanan BPJS Kesehatan karena menerapkan alur pelayanan berjenjang dan Sebelum ke rumah sakit, seorang peserta wajib terlebih dulu ke faskes tingkat pertama (puskesmas) untuk mendapatkan rekomendasi. Disamping itu yang menjadi lambannya pelayanan BPJS  ini karena Banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang masih belum diimbangi oleh fasilitas kesehatan. Peserta BPJS yang butuh penanganan gawat darurat kerap tidak tertangani karena masalah ini. Tetapi tidak semua rumah sakit menerima BPJS terdapat juga rumah sakit yang masih menolak pasien BPJS atau memulangkan pasien karena menganggap plafon yang dipakai sudah habis. Kasus lainnya yaitu adalah biaya obat atau barang habis pakai yang seharusnya gratis masih harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan. Ini artinya, sosialisasi BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit belum terlaksana dengan baik. jika memang program BPJS kesehatan ini, adalah suatu program untuk membantu dan mensejahterakaan masyarakat, mengapa tidak dipermudah dalam proses pemakaiannya mengingat yang terjadi dilapangan seringkali rumah sakit mengutamakan yang membayar cash dibandingkan yang menggunakan kartu BPJS sehingga seringkali timbul paradigma yang buruk terkait dengan hal ini. Sudah seharusnya pemerintah memperbaiki sistem-sistem didalamnya dengan melihat fakta dilapangan dan tentunya aspirasi yang berupa saran kritik dari masyarakat sehingga program ini yang sudah berjalan dengan baik akan lebih sangat baik lagi penerapannya kedepan dan dengan itu teciptalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.





Ditulis oleh: Biro Kajian Diskusi HIMAJAN 2016-2017