“NGOPI (Ngobrol Pintar)”
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, kini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terbagi menjadi dua lembaga besar, yaitu BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kesehatan. Dalam pembiayaannya terdapat iuran yang harus dibayar oleh
masyarakat dimana
iuran tersebut terbagi menjadi beberapa kelas yaitu kelas 1,2, dan 3 dan tentunya dikenai iuran yang berbeda dari
setiap kelasnya dan iuran termahal ada di kelas 1, dan Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran
Jaminan Kesehatan pada setiap bulan yang dibayarkan paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan
Tidak ada yang dapat menduga kapan
datangnya musibah. Orang yang semula sehat bisa saja jatuh sakit karena
mengalami kecelakaan dan harus mendapat penanganan medis segera. Namun, respon
cepat kerap tidak diperoleh pasien BPJS Kesehatan sebenernya Penyebabnya
seperti yang sudah dikatakan pada fakta dilapangan yaitu adalah rumitnya alur
pelayanan BPJS Kesehatan karena menerapkan alur pelayanan berjenjang dan
Sebelum ke rumah sakit, seorang peserta wajib terlebih dulu ke faskes tingkat
pertama (puskesmas) untuk mendapatkan rekomendasi. Disamping itu yang menjadi
lambannya pelayanan BPJS ini karena Banyaknya
peserta BPJS Kesehatan yang masih belum diimbangi oleh fasilitas kesehatan.
Peserta BPJS yang butuh penanganan gawat darurat kerap tidak tertangani karena
masalah ini. Tetapi tidak semua rumah sakit menerima BPJS terdapat juga rumah sakit
yang masih menolak pasien BPJS atau memulangkan pasien karena menganggap plafon
yang dipakai sudah habis. Kasus lainnya yaitu adalah biaya obat atau barang
habis pakai yang seharusnya gratis masih harus dibayar oleh peserta BPJS
Kesehatan. Ini artinya, sosialisasi BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit belum
terlaksana dengan baik. jika memang program BPJS kesehatan ini, adalah suatu
program untuk membantu dan mensejahterakaan masyarakat, mengapa tidak
dipermudah dalam proses pemakaiannya mengingat yang terjadi dilapangan
seringkali rumah sakit mengutamakan yang membayar cash dibandingkan yang
menggunakan kartu BPJS sehingga seringkali timbul paradigma yang buruk terkait
dengan hal ini. Sudah seharusnya pemerintah memperbaiki sistem-sistem
didalamnya dengan melihat fakta dilapangan dan tentunya aspirasi yang berupa
saran kritik dari masyarakat sehingga program ini yang sudah berjalan dengan
baik akan lebih sangat baik lagi penerapannya kedepan dan dengan itu teciptalah
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ditulis oleh: Biro Kajian Diskusi HIMAJAN 2016-2017