17 Desember 2018

Ngopi (Ngobrol Pintar) 2




HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI ( Ngobrol Pintar )
Theme : Efektivitas Kebijakan Pelayanan 1 Pintu

UU No. 25 Tahun 2009
“Pelayanan Publik”

      Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
       Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
     Tujuannya dalam UU terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;

Contoh kasus dalam pelayanan satu pintu adalah PSTP  

     Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis yang menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan di Indonesia. Di DKI Jakarta Program PTSP ini sudah di Launching oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, tepatnya pada tanggal 2 Januari 2015. Program ini di lakukan dengan harapan dapat melayani Masyarakat dengan lebih baik dan lebih mudah dari sebelumnya, Melayani Masyarakat dengan lebih cepat, lebih ramah, bebas Pungli pastinya, Lebih Transparan, dan lebih jelas dari Persyaratan, biaya dan Waktunya.
     Di dalam Perda DKI No 12 th 2013 disebutkan bahwa terdapat empat level pelayanan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini, Yaitu :
  • Badan PTSP atau disingkat BPTSP di tingkat Provinsi yang statusnya dibawah Gubernur.
  • Kantor PTSP (KPTSP) yang di tingkat Kota dan Kabupaten
  • Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kecamatan
  • Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kelurahan\
     Jenis-jenis dari Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan dari PTSP itu ada sekitar 26 Jenis atau bidang, yaitu sebagai berikut :
1.     Lingkungan hidup (LH)
2.     Pendidikan
3.     Perumahan
4.     Penataan ruang
5.     Pertanahan yang menjadi Kewenangan daerah
6.     Kesehatan
7.     Pekerjaan Umum
8.     Perindustrian
9.     Kehutanan
10.   Perlindungan anak dan Pemberdayaan Perempuan
11.   Sosial
12.   Ketenagakerjaan dan transmigrasi
13.   Pertanian dan ketahanan pangan
14.   Kehutanan
15.   Komunikasi dan informasi
16.   Perpustakaan
17.   Olahraga dan pemudaan
18.   Kebudayaan dan pariwisata
19.   Koperasi dan UKM
20.   Penanaman modal
21.   Perdagangan
22.   Pembangunan
23.   Energi dan sumber daya Mineral
24.   Perikanan dan Kelautan
25.   Peternakan
26.   Kesatuan bangsa dan Politik dalam negeri