HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI ( Ngobrol Pintar )
Theme : Efektivitas Kebijakan Pelayanan 1 Pintu
UU No. 25 Tahun 2009
“Pelayanan Publik”
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
Organisasi
penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi
Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di
lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang
dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan
hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelaksana
pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai,
petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang
bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Tujuannya
dalam UU terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai
dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
Contoh
kasus dalam pelayanan satu pintu adalah PSTP
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis yang menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan di Indonesia. Di DKI Jakarta Program PTSP ini sudah di Launching oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, tepatnya pada tanggal 2 Januari 2015. Program ini di lakukan dengan harapan dapat melayani Masyarakat dengan lebih baik dan lebih mudah dari sebelumnya, Melayani Masyarakat dengan lebih cepat, lebih ramah, bebas Pungli pastinya, Lebih Transparan, dan lebih jelas dari Persyaratan, biaya dan Waktunya.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis yang menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan di Indonesia. Di DKI Jakarta Program PTSP ini sudah di Launching oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, tepatnya pada tanggal 2 Januari 2015. Program ini di lakukan dengan harapan dapat melayani Masyarakat dengan lebih baik dan lebih mudah dari sebelumnya, Melayani Masyarakat dengan lebih cepat, lebih ramah, bebas Pungli pastinya, Lebih Transparan, dan lebih jelas dari Persyaratan, biaya dan Waktunya.
Di dalam Perda DKI No
12 th 2013 disebutkan bahwa terdapat empat level pelayanan yang diselenggarakan
oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini, Yaitu :
- Badan PTSP atau disingkat BPTSP di tingkat
Provinsi yang statusnya dibawah Gubernur.
- Kantor PTSP (KPTSP) yang di tingkat Kota dan
Kabupaten
- Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kecamatan
- Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kelurahan\
Jenis-jenis dari Perizinan dan Non Perizinan yang
menjadi kewenangan dari PTSP itu ada sekitar 26 Jenis atau bidang, yaitu
sebagai berikut :
1.
Lingkungan hidup (LH)
2.
Pendidikan
3.
Perumahan
4.
Penataan ruang
5.
Pertanahan yang
menjadi Kewenangan daerah
6.
Kesehatan
7.
Pekerjaan Umum
8.
Perindustrian
9.
Kehutanan
10. Perlindungan anak dan
Pemberdayaan Perempuan
11. Sosial
12. Ketenagakerjaan dan
transmigrasi
13. Pertanian dan
ketahanan pangan
14. Kehutanan
15. Komunikasi dan
informasi
16. Perpustakaan
17. Olahraga dan pemudaan
18. Kebudayaan dan
pariwisata
19. Koperasi dan UKM
20. Penanaman modal
21. Perdagangan
22. Pembangunan
23. Energi dan sumber
daya Mineral
24. Perikanan dan
Kelautan
25. Peternakan
26. Kesatuan bangsa dan
Politik dalam negeri