HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Kebijakan Ganjil Genap dalam Menanggulangi Kemacetan
Pemateri : Abdul Rauf
Kamis, 24 Juli 2019
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Kebijakan Ganjil Genap dalam Menanggulangi Kemacetan
Pemateri : Abdul Rauf
Kamis, 24 Juli 2019
Sistem
ganjil genap adalah satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua
nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Dengan begitu, nantinya setiap kendaraan
yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir
pelat nomornya.
Pembatasan
lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak
diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol,
dan segmen pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat. Sistem ganjil genap
diberlakukan pada hasri Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai
dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.
Sementara
pada hari Sabtu dan Minggu, seta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan
dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Peraturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
Indonesia.
Pembukaan oleh pemateri
Adapun kendaraan yang
dibebaskan yaitu:
1.
Kendaraan Republik Indonesia, seperti
Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
2.
Kendaraan dinas operasional berplat dinas,
TNI dan POLRI
3.
Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan
4.
Kendaraan angkutan umum (berplat kuning)
5.
Kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan
bahan bakar gas
6.
Sepeda motor
7.
Kendaraan yang membawa masyarakat
disabilitas
8.
Kendaraan untuk kepentingan tertentu
sesuai dengan pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang
(Bank Indonesia, antar bank, pengiriman ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Para partisipan ngopi
Berdasarkan
penelitian oleh republika ganjil genap turunkan angka kemacetan hingga 15% pada
bulan Agustus. Dan data dari kompas menyatakan bahwa jumah mobil yang ditilang
selama berlangsungnya sistem ganjil genap sebanyak 22 ribu mobil, dan sebelum
mulainya acara Asean Games imbas dari sistem ini kecepatan rata-rata kendaraan
nai 44,08%.
Tujuan dari kebijakan
sistem ganjil genap ini adalah:
1. Mengurangi volume kendaraan di jalan
yang menjadi faktor utama kemacetan.
Volume
kendaraan yang membeludak tersebut tidak sanggup ditampung oleh luas jalan
Jakarta, sehingga menimbulkan kemacetan panjang yang harus ditempuh dengan
waktu yang lama. Oleh karena itu, sistem ganjil genap diharapkan dapat
berfungsi dengan baik sehingga volume kendaraan yang beredar di jalan dapat
berkurang dan waktu tempuh akan semakin susut.
2.
Mengurai kendaraan dan mengarahkannya melewati jalan lain.
Sistem
ganjil genap juga bertujuan untuk mengurai kendaraan dan mengarahkannya
melewati jalan alternatif lain agar tidak hanya terjadi kepadatan di
titik-titik tertentu saja, seperti di daerah Sudirman dan Thamrin.
3.
Mencapai kecepatan minimum di jalan tol.
Volume
kendaraan yang terlalu banyak juga menyebabkan lalu lintas di jalan tol
terhambat sehingga membuat laju kendaraan hanya sekitar 20 – 25 kilometer per
jam. Sedangkan, fungsi utama jalan bebas hambatan tersebut adalah membuat
kendaraan dapat melaju di kecepatan 60 kilometer per jam.
4.
Memicu masyarakat menggunakan angkutan umum.
Budaya
menggunakan angkutan umum sedang gencar diterapkan oleh pemerintah agar dapat
mengurangi kemacetan yang terjadi setiap harinya. Hal terebut juga menjadi
alasan diterapkannya ganjil genap di Jakarta.
Setiap
kebijakan pasti adanya pro kontra dari masyarakat yang merasakan langsung
maupun tidak langsung. Untuk itu adanya sanksi dari kebijakan sistem ganjil
genap ini yaitu, bagi para pengemudi yang melanggar atau mengelabui petugas
dengan plat nomor palsu akan dikenakan hukuman dua bulan penjara atau bayar
denda Rp.500.000 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
aturan lali lintas dan angkutan umum yakni Pasal 287 ayat 1.