27 Juli 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 3 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Kebijakan Ganjil Genap dalam Menanggulangi Kemacetan
Pemateri : Abdul Rauf
Kamis, 24 Juli 2019

Sistem ganjil genap adalah satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Dengan begitu, nantinya setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya.
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol, dan segmen pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat. Sistem ganjil genap diberlakukan pada hasri Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.
Sementara pada hari Sabtu dan Minggu, seta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan keputusan presiden. Peraturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia.



Pembukaan oleh pemateri


Adapun kendaraan yang dibebaskan yaitu:
1.      Kendaraan Republik Indonesia, seperti Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
2.      Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI
3.      Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan
4.      Kendaraan angkutan umum (berplat kuning)
5.      Kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
6.      Sepeda motor
7.      Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
8.      Kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengiriman ATM) dengan pengawasan dari POLRI.



Para partisipan ngopi



Berdasarkan penelitian oleh republika ganjil genap turunkan angka kemacetan hingga 15% pada bulan Agustus. Dan data dari kompas menyatakan bahwa jumah mobil yang ditilang selama berlangsungnya sistem ganjil genap sebanyak 22 ribu mobil, dan sebelum mulainya acara Asean Games imbas dari sistem ini kecepatan rata-rata kendaraan nai 44,08%.
Tujuan dari kebijakan sistem ganjil genap ini adalah:
1.      Mengurangi volume kendaraan di jalan yang menjadi faktor utama kemacetan.
Volume kendaraan yang membeludak tersebut tidak sanggup ditampung oleh luas jalan Jakarta, sehingga menimbulkan kemacetan panjang yang harus ditempuh dengan waktu yang lama. Oleh karena itu, sistem ganjil genap diharapkan dapat berfungsi dengan baik sehingga volume kendaraan yang beredar di jalan dapat berkurang dan waktu tempuh akan semakin susut.
2.      Mengurai kendaraan dan mengarahkannya melewati jalan lain.
Sistem ganjil genap juga bertujuan untuk mengurai kendaraan dan mengarahkannya melewati jalan alternatif lain agar tidak hanya terjadi kepadatan di titik-titik tertentu saja, seperti di daerah Sudirman dan Thamrin.
3.      Mencapai kecepatan minimum di jalan tol.
Volume kendaraan yang terlalu banyak juga menyebabkan lalu lintas di jalan tol terhambat sehingga membuat laju kendaraan hanya sekitar 20 – 25 kilometer per jam. Sedangkan, fungsi utama jalan bebas hambatan tersebut adalah membuat kendaraan dapat melaju di kecepatan 60 kilometer per jam.
4.      Memicu masyarakat menggunakan angkutan umum.
Budaya menggunakan angkutan umum sedang gencar diterapkan oleh pemerintah agar dapat mengurangi kemacetan yang terjadi setiap harinya. Hal terebut juga menjadi alasan diterapkannya ganjil genap di Jakarta.

Setiap kebijakan pasti adanya pro kontra dari masyarakat yang merasakan langsung maupun tidak langsung. Untuk itu adanya sanksi dari kebijakan sistem ganjil genap ini yaitu, bagi para pengemudi yang melanggar atau mengelabui petugas dengan plat nomor palsu akan dikenakan hukuman dua bulan penjara atau bayar denda Rp.500.000 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan lali lintas dan angkutan umum yakni Pasal 287 ayat 1.