10 Juli 2019

Ngopi (Ngobrol Pintar) 1 Periode 2019/2020

HIMAPUBLIK PRESENT
NGOPI (NGOBROL PINTAR)
Thema : Regulasi Perdagangan Internasional Indonesia (Post-Border)
Pemateri Anggraena Jasmine
Senin, 01 Juli 2019


Pembawa oleh pemateri

Isi:

Apa yang dimaksud dengan perdagangan internasional? Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan  bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional turut mendorong industrialisasi, kamajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Pengertian perdagangan internasional menurut Model Adam Smith ini memfokuskan pada keuntungan mutlak yang menyatakan bahwa suatu negara akan memperoleh keuntungan mutlak dikarenakan negara tersebut  mampu memproduksi barang dengan biaya yang lenih rendah dibandingkan negara lain. Menurut teori ini jika harga barang dengan jenis sama tidak memiliki perbedaan diberbagai negara maka tidak ada alasan untuk melakukan perdagangam internasional.

Para partisipan ngopi


Perdagangan internasional di Indonesia sendiri pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mendorong pengusaha disektor perindustrian yang berorientasi dalam ekspor. Pemerintah melakukan beberapa upaya-upaya agar ekspor dari negara Indonesia terus berkembang, melakukan transaksi berjalan atau membuat neraca perdagangan surplus dengan dibuatnya neraca perdagangan agar memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan serta insentif fiskal, pemerintah memberikan kemudahan memberikan perizinan bagi para pengusaha industri terutama didaerah-daerah. Defisit neraca dagang per Januari - april 2019 berada dikisaran 2.56 M US $ angka ini meningkat dari tahun sebelumnya didalam neraca dagang per Januari - april 2018 berada di 1.41 M US $ ekspor hanya 53.2 M US $, angka tersebut turun sekitar 9.38%. Pemerintahan melakukan peningkatan kapasitas dan mengefisiensikan infrastruktur konektivitas air serta listrik, pemerintah juga melakukan peningkatan kualitas SDM hal yang dilakukan ialah menguatkan kerja sama antara dunia industri dan lembaga pendidikan dan memberikan insentif berupa super deductif, dan pemerintahan memperluas pasar ekspor industri nasional dengan cara menambah kerja sama bilateral dan multilaleral.

Pemerintah selain melakukan upaya-upaya agar ekspor kita meningkat juga membuat kebijakan-kebijakan perdagangan internasional yang diharapkan bisa meningkatkan ekspor dengan cara mengenakan tarif pajak atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri dengan mengenakan pajak maka pendapat kas Indonesia bisa bertambah, pemerintah melakukan subsidi ekspor dengan membantu memberikan dana kepada pengekspor agar para pengekspor terbantu dan berkeinginan untuk menambah barang ekspor, pemerintah juga melakukan pembatasan impor atau barang yang diimpor, bertujuan agar masyarakat Indonesia tidak terlalu bergantung kepada barang-barang impor dan para pengusaha berusaha menginovasikan agar menciptakan barang yang ga kalah menarik dengan produk luar negeri, pemerintah membuat kebijakan dumping yaitu memasang harga jual barang di luar negeri lebih murah dari pada di dalam negeri bertujuan untuk memancing peminat dari luar negeri dan berdampak baik bagi pengeksporan, pemerintah juga membuat kebijakan premi dimana pemerintah memberikan bonus uang bagi para pengekspor barang agar para pengusaha berusaha meningkatan lagi penjualan barang dari mereka.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan larangan dan/atau  pembatasan (lartas) border ke post-border. Kebijakan ini ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang dipelabuhan. Flesibilitas pergerakan arus barang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.74 tahun 2018 mengenai pelaksanaan pemeriksaan Tata Niaga di Luar Kawasan Pabean (post-border). Permendag Post-Border  menyatakan pemeriksaan atas pemenuhan persyartan impor dilakukan setelah melakukan kawasan pabean. Pada prinsipnya, pengawasan post-border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga. Pengawasan post-border melakukan pembagian dari bahan baku dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakaianya, barang konsumsi  dilakukan risk management atau persyaratan pra-edar seperti Makanan Luar (ML) BPOM, dalam kebijakan post-border sendiri tidak berlakunya untuk ekspor. Pengawasan lartas diborder hanya menyangkut: keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat. Pemeriksaan border dilakukan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai dengan menyertakan dokumen kepabeanannya. Sementara komoditas yang dimasukkan ke post-border diperiksa oleh kementerian dan lembaga-lembaga terkait.

Solusi untuk meningkatkan ekspor barang di Indonesia itu dengan cara meningkatkan kualitas barang yang akan dijual, pemasaran harus ditingkatan, masyarakatnya sendiri juga harus  memilih menggunakan barang  hand-made yang dibuat oleh pengusaha Indonesia dengan seperti ini penjualan barang akan meningkat, selain campur tangan masyarakat sendiri pemerintah harus ikut adil agar ekspor dari Indonesia berkembang yang dengan cara melakukan kerja sama yang baik dengan pegawai Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan agar barang produksi dalam negeri bisa laku, kita semua juga harus melihat ke sektor mana yang lebih menguntungkan untuk di ekspor jika sektor makanan kita kurang laku di luar maka kita mencari alternatif lain seperti menjual elektronik misalnya banyak siswa atau mahasiswa teknik di Indonesia berhasil menciptakan kendaraan yang cukup bagus dan tak kalah  dari produksi luar negeri tapi dengan kurangnya kesadaran pemerintah serta masyarakat untuk menggunakan dan memasarkan ke berbagai negara maka hasil hasil produksi dalam negeri tersebut hilang begitu saja dan bisa saja orang luar negeri mencoba mendekati para siswa dan mahasiswa yang berhasil menciptakan kendaraan tersebut agar mereka mau membeli idea mereka dan memproduksinya dinegaranya dan mereka menjual barang tersebut.
Solusi dalam kebijakan post-border yaitu dengan cara Mengurangi kontak antar masyarakat agar mengurangi tindak kecurangan yang dilakukan perorangan, lebih baik menggunakan kemajuan teknologi untuk mengurangi tindak kecurangan.