Penandatanganan nota kesepahaman
hari ini merupakan wujud kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam
mengimplementasikan Inpres No.12 Tahun 2011.
Kerja sama dalam penanggulangan
narkoba harus menyentuh segala lapisan, termasuk institusi pendidikan. Salah
satu lembaga pendidikan yang peduli masalah narkoba adalah Universitas Nasional
(UNAS). Pada April tahun lalu, UNAS bekerja sama dengan Badan Narkotika
Nasional (BNN) untuk melaksanakan kegiatan tes urine dan sosialisasi bahaya
penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN, Anang Iskandar
memberikan apresiasi kepada UNAS yang telah melaksanakan berbagai kegiatan yang
berorientasi pada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN). Hal ini terbukti dengan penyelenggaraan sejumlah kegiatan
seperti penyuluhan bahaya narkoba, tes urine dan rambut, hingga pementasan
teater anti penyalahgunaan narkoba.
"Walaupun belum ada nota
kesepahaman, pihak Univesitas Nasional telah melakukan berbagai upaya di bidang
P4GN yang melibatkan mahasiswa dan pegawai universitas baik di dalam maupun di
luar lingkungan kampus", ujar Kepala BNN.
Oleh karena itulah, BNN merangkul
UNAS untuk bersinergi dalam upaya implementasi P4GN. Kerja sama tersebut
dikukuhkan dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh kedua pihak, di Kampus
Unas, Selasa (19/2).
Menurut Kepala BNN
penandatanganan nota kesepahaman hari ini merupakan wujud kebulatan tekad dan
komitmen bersama dalam mengimplementasikan Inpres No.12 Tahun 2011, tentang
pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN, tahun 2011-2015.
Kepala BNN menjelaskan bahwa nota
kesepahaman ini merupakan landasan kerja sama bagi kedua pihak dalam
melaksanakan P4GN. "Adapun tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk
meningkatkan peran serta lembaga pendidikan dalam hal ini UNASuntuk
mengimplementasikan P4GN", ungkap Kepala BNN.
Sementara itu, kerja sama yang
akan terjalin oleh kedua belah pihak ini akan terfokus pada sejumlah program
antara lain:
1. Diseminasi informasi dan
advokasi mengenai pencegahan penyalahgunan narkoba
2. Pengembangan muatan materi
bacaan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam mata kuliah maupun
perpustakaan
3. Pembentukan serta pemberdayaan
kader mahasiswa anti penyalahgunaan narkoba
4. Pembentukan satgas anti
narkoba di lingkungan kampus
5. Pelaksanaan pemeriksaan tes
narkoba di lingkungan kampus
6. Pelayanan konsultasi dan
rehabilitasi penyalahgunaan narkoba
7. Partisipasi Aktif dalam
mendukung reintegrasi program pasca rehabilitasi
8. Sosialisasi wajib lapor bagi penyalahguna narkoba di lingkungan kampus
Kepala BNN mengharapkan agar
kerja sama ini dapat meningkatkan sinergi antara kedualembaga dalam
rangkamenciptakan lingkungan kampus yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan
dan peredaran gelap.