Upaya ini merupakan bentuk peran
aktif Unas membantu pemerintah mewujudkan Indonesia yang bersih dan sehat,
serta langkah awal menuju visi dan misi Unas dalam membentuk karakter generasi
bangsa yang kuat dan berkualitas serta terbebas dari narkoba.
Jakarta (UNAS) - Permasalahan
narkoba di setiap negara, telah menjadi masalah penting yang mempengaruhi
seluruh aspek, baik ekonomi, sosial dan lainnya. Begitu juga dengan Indonesia.
Oleh karena itu, guna memerangi dan mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba,
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Universitas Nasional melalui
penandatangan nota kesepahaman sebagai upaya untuk mendukung program
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Acara ini merupakan langkah
awal menuju visi dan misi Unas dalam membentuk karakter generasi bangsa yang
kuat dan berkualitas serta terbebas dari narkoba. Upaya ini juga merupakan
bentuk peran aktif Unas membantu pemerintah mewujudkan Indonesia yang bersih
dan sehat. Oleh karena itu, perlu adanya niat yang tulus, pantang menyerah,
serta kerja keras untuk mengusahakan itu semua," papar Ketua Satuan Tugas
Anti Narkoba Universitas Nasional, dr. Andi Julia Rifana, M.Kes dalam
laporannya pada proses penandatangan nota kesepahaman yang digelar di Aula
Utama Unas, Blok I Lantai 4, Selasa (19/2).
Sementara itu, tujuan dibuatnya
nota kesepahaman tersebut adalah untuk meningkatkan peran serta pendidikan
dalam mensukseskan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dalam nota kesepahaman tersebut juga tertera
beberapa langkah nyata yang akan dilakukan oleh Unas sebagai salah satu
institusi pendidikan swasta tertua di Jakarta, antara lain mengadakan tes uji
narkoba di lingkungan kampus, berpartisi aktif terhadapa sosialisasi wajib
lapor bagi penyalahgunaan dan korban narkoba di lingkungan kampus, serta
memasukkan materi - materi terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkoba pada
seminar atau kuliah umum dan kurikulum pembelajaran. Selain itu Unas juga melakukan
pembentukan unit kegiatan mahasiswa dalam upaya pembentukan kader - kader
mahasiswa anti narkoba ataupun mahasiswa peduli korban narkoba, hingga adanya
pelayanan rehabilitasi secara cuma - cuma.
"Langkah Unas untuk
memerangi penyalahgunaan narkoba sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2004,
melalui tes urin kepada calon mahasiswa baru , dan bekerjasama dengan BNN untuk
memeriksa seluruh sivitas akademika melalui sampel rambut beberapa bulan lalu.
Unas juga tegas dalam menangani kasus narkoba, jika ada yang terindikasi
positif narkoba, maka akan dikeluarkan atau diberikan sanksi yang cukup berat.
Oleh karena itu, dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan para sivitas
akademika tidak lagi segan untuk melaporkan oknum pengguna serta penyalahgunaan
terhadap narkoba," ungkap Wakil Rektor Bidang Hubungan Kerjasama dan
Kemahasiswaan Universitas Nasional, Drs. Faldy Rasyidie.
Pada kesempatan yang sama, Deputi
Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Yappi Manafe mengungkapkan apresiasinya
terhadap peran aktif Unas dalam mendukung bangsa menciptakan generasi yang
sehat dan bebas narkoba. "Nota kesepahaman ini merupakan wujud kebulatan
tekad dan komitmen bersama antara UNAS dan pemerintah dalam mendukung dan
mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba. Sudah ada enam perguruang tinggi
yang bersinergi dengan BNN, diantaranya UNAS, Moestopo, London School, dan
Universitas Indonesia," pungkas Yappi.
Selain itu, Yappi juga menegaskan
bahwa tanpa adanya upaya nyata dan sinergi antara pemerintah dan lembaga - lembaga
yang terkait dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba hanya akan merugikan
negara. Terlebih, menurut data BNN, terdapat 22 persen pengguna dan
penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Perlu ada kesadaran dari
pecandu narkoba,orang tua, serta lingkungan sekitarnya agar dapat mendorong
keberanian mereka melapor ke balai kesehatan, atau poliklinik yang tersebar di
33 provinsi di Indonesia. Maka dari itu, upaya - upaya dalam mensosialisasikan
program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN) ini perlu dilakukan secara intensif antara keluarga, pemerintahan,
lembaga pendidikan, lembaga agama, dan lembaga ekonomi," imbuh Yappi.