Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Unas, kemudian dilanjutkan dengan peresmian dibukanya acara oleh Dekan FISIP UNAS, Ibu Dra. Truly Wangsa Legawa, M.Ed, M.A, Ph.D lalu pemutaran video profil Unas dan Pembacaan Do'a.
Setelah itu, dilanjutkan dengan Pembahasan mengenai Sistem Administrasi Keuangan diIndonesia, Laporan Keuangan yang Hakikatnya adalah suatu bentuk pertanggungjawaban dari satu entitas yang diberikan kewenangan atau tanggung jawab mengelola bagian dari keuangan negara.
Undang- undang yang mengatur tentang BPK bukan hanya undang -undang BPK. Subyek yang diperiksa BPK diantaranya adalah Pemerintah pusat, Pemda, keuangan lembaga- lembaga negara dan lain sebagainya. Pemeriksaan BPK harus berdasarkan Undang- undang, kemudian sering terjadi kesalahan persepsi dalam masyarakat "jika ada pemeriksaan yang dilakukan BPK, maka harus ada yang dihukum. kalau ada pemeriksaan oleh BPK, maka harus ada yang dilaporkan." itu tidak sepenuhnya benar, karena undang- undang membagi pemeriksaan BPK menjadi 3 macam, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu. BPK tidak mungkin diberikan penugasan dan tanggung jawab yang tidak terbatas, sebab perlu diketahui terlebih dahulu mengenai pemeriksaan apa yang dilakukan oleh BPK.
kemudian, sebagai bagian akhir dari acara diadakan 2 sesi tanya jawab dengan masing- masing 3 pertanyaan.
lalu di penghujung acara ditutup dengan pemberian kenang- kenangan dan plakat oleh Dekan FISIP UNAS, Ibu Dra. Truly Wangsa Legawa, M.Ed, M.A, Ph.D kepada Dr. Hendar Ristriawan, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal BPK RI dan dilanjutkan dengan berfoto bersama.
#HimajanUnas
#HimajanNontop
#SEMINARNASIONAL