19 September 2017

SEMINAR NASIONAL MENGENAI PENILAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTRIAN/LEMBAGA DALAM PERSPEKTIF SISTEM ADMINISTRASI KEUANGAN DIINDONESIA

Pada hari Selasa, 19 September 2017 telah berlangsung Seminar Nasional yang diadakan oleh Prodi Administrasi Negara, dengan judul Penilaian Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga dalam Perspektif Sistem Administrasi Keuangan diIndonesia yang disampaikan oleh Dr. Hendar Ristriawan, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal BPK RI.




Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Unas, kemudian dilanjutkan dengan peresmian dibukanya acara oleh Dekan FISIP UNAS, Ibu Dra. Truly Wangsa Legawa, M.Ed, M.A, Ph.D lalu pemutaran video profil Unas dan Pembacaan Do'a.








Setelah itu, dilanjutkan dengan Pembahasan mengenai Sistem Administrasi Keuangan diIndonesia, Laporan Keuangan yang Hakikatnya adalah suatu bentuk pertanggungjawaban dari satu entitas yang diberikan kewenangan atau tanggung jawab mengelola bagian dari keuangan negara.



Dr. Hendar Ristriawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa jika sudah berbicara sistem, maka kita juga membicarakan mengenai bagian- bagian yang saling berhubungan dan bekerja sama satu sama lain dalam rangka melaksanakan satu maksud tertentu atau untuk mencapai tujuan tertentu. maka jika kita membicarakan mengenai sistem administrasi keuangan negara, kita akan membicarakan satu proses, satu siklus untuk mendapatkan satu keputusan, yang dilaksanakan oleh lebih dari satu pihak. perbedaan pendapat itu muncul karena Undang- undang dasar tidak memberikan satu definisi mengenai apa yang dimaksud dengan keuangan negara, lalu dengan kurangnya pemahaman mengenai penggunaan bahasa indonesia. hal ini dapat dilihat pada undang- undang nomor 17 tahun 2003 mengenai keuangan negara.


Undang- undang yang mengatur tentang BPK bukan hanya undang -undang BPK. Subyek yang diperiksa BPK diantaranya adalah Pemerintah pusat, Pemda, keuangan lembaga- lembaga negara dan lain sebagainya. Pemeriksaan BPK harus berdasarkan Undang- undang, kemudian sering terjadi kesalahan persepsi dalam masyarakat "jika ada pemeriksaan yang dilakukan BPK, maka harus ada yang dihukum. kalau ada pemeriksaan oleh BPK, maka harus ada yang dilaporkan." itu tidak sepenuhnya benar, karena undang- undang membagi pemeriksaan BPK menjadi 3 macam, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu. BPK tidak mungkin diberikan penugasan dan tanggung jawab yang tidak terbatas, sebab perlu diketahui terlebih dahulu mengenai pemeriksaan apa yang dilakukan oleh BPK.  


kemudian, sebagai bagian akhir dari acara diadakan 2 sesi tanya jawab dengan masing- masing 3 pertanyaan.



lalu di penghujung acara ditutup dengan pemberian kenang- kenangan dan plakat oleh Dekan FISIP UNAS, Ibu Dra. Truly Wangsa Legawa, M.Ed, M.A, Ph.D kepada Dr. Hendar Ristriawan, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal BPK RI dan dilanjutkan dengan berfoto bersama.

Penulis : Biro Media dan informasi HIMAJAN 2017-2018
#HimajanUnas
#HimajanNontop
#SEMINARNASIONAL