“NGOPI (Ngobrol Pintar)”
Ngopi atau Ngobrol Pintar merupakan
salah satu program kerja dari Biro Kajian dan Diskusi Ilmiah Himpunan Mahasiswa
Jurusan Administrasi Negara. Ngopi (Ngobrol Pintar) ini merupakan program kerja
pada masa periode 2016-2017. Adapun tujuan dari
Ngopi (Ngobrol Pintar) ini adalah melatih agar mahasiswa lebih aktif
sesuai sistem pembelajaran di kampus Universitas Nasional (Student Center
Learning). Kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) yang dilaksanakan pada hari ini
Kamis, 20
Oktober 2016 di Taman Blok 1,Universitas Nasional terlaksananya acara ini juga partisipasi dari
mahasiswa dan mahasiswi jurusan administrasi negara, dengan pembicara saudara Alfian
Dwi Putera selaku anggota Biro Kajian dan Diskusi Ilmiah dengan mengambil tema “Mutu Pekerja Sosial di Era Otonomi Daerah”.
Merujuk pada definisinya mutu pekerja sosial adalah pekerja sosial yang mampu
memberikan pelayanan yang diinginkan oleh masyarakat pengguna. Di era otonomi
daerah tuntutan pelayanan yang semakin baik dan berkualitas ini tentu tak bisa
dihindari pemerintah, mengingat salah satu fungsi pemerintah adalah pelayanan (service)
disamping fungsi yang lain pemberdayaan (empowerment) dan pembangunan
(development) . Pelayanan
pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari
aspek mutu atau kualitas atas pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh
pemerintah kepada masyarakat. Salah
satu contohnya dalam pelayanan sosial di bidang kesehatan. Salah satu penyelenggara bidang kesehatan
adalah pekerja sosial. Dalam
pelayanan tersebut telah ditetapkan standar pelayanan sosial yang harus
dipenuhi oleh pekerja sosial. Standar khusus yang dituntut yaitu dari kompenen
pendidikan meliputi pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah, kompenen
pengembangan kualitas pelayanan juga termasuk dalam standar pekerja sosial.
Salah satu contoh dari mutu pekerja sosial dalam bidang kesehatan yaitu mengenai program pemerintah yang kita kenal
bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang sering disebut BPJS. BPJS
adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan
sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, kini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terbagi menjadi dua lembaga besar, yaitu BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kesehatan. Dalam pembiayaannya terdapat iuran yang harus dibayar oleh
masyarakat dimana
iuran tersebut terbagi menjadi beberapa kelas yaitu kelas 1,2, dan 3 dan tentunya dikenai iuran yang berbeda dari
setiap kelasnya dan iuran termahal ada di kelas 1, dan Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran
Jaminan Kesehatan pada setiap bulan yang dibayarkan paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan
Tidak ada yang dapat menduga kapan
datangnya musibah. Orang yang semula sehat bisa saja jatuh sakit karena
mengalami kecelakaan dan harus mendapat penanganan medis segera. Namun, respon
cepat kerap tidak diperoleh pasien BPJS Kesehatan sebenernya Penyebabnya
seperti yang sudah dikatakan pada fakta dilapangan yaitu adalah rumitnya alur
pelayanan BPJS Kesehatan karena menerapkan alur pelayanan berjenjang dan
Sebelum ke rumah sakit, seorang peserta wajib terlebih dulu ke faskes tingkat
pertama (puskesmas) untuk mendapatkan rekomendasi. Disamping itu yang menjadi
lambannya pelayanan BPJS ini karena Banyaknya
peserta BPJS Kesehatan yang masih belum diimbangi oleh fasilitas kesehatan.
Peserta BPJS yang butuh penanganan gawat darurat kerap tidak tertangani karena
masalah ini. Tetapi tidak semua rumah sakit menerima BPJS terdapat juga rumah sakit
yang masih menolak pasien BPJS atau memulangkan pasien karena menganggap plafon
yang dipakai sudah habis. Kasus lainnya yaitu adalah biaya obat atau barang
habis pakai yang seharusnya gratis masih harus dibayar oleh peserta BPJS
Kesehatan. Ini artinya, sosialisasi BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit belum
terlaksana dengan baik. jika memang program BPJS kesehatan ini, adalah suatu
program untuk membantu dan mensejahterakaan masyarakat, mengapa tidak
dipermudah dalam proses pemakaiannya mengingat yang terjadi dilapangan
seringkali rumah sakit mengutamakan yang membayar cash dibandingkan yang
menggunakan kartu BPJS sehingga seringkali timbul paradigma yang buruk terkait
dengan hal ini. Sudah seharusnya pemerintah memperbaiki sistem-sistem
didalamnya dengan melihat fakta dilapangan dan tentunya aspirasi yang berupa
saran kritik dari masyarakat sehingga program ini yang sudah berjalan dengan
baik akan lebih sangat baik lagi penerapannya kedepan dan dengan itu teciptalah
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ditulis oleh: Biro Kajian Diskusi HIMAJAN 2016-2017